Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Losbak, 30 Kasus Terjadi Sejak Agustus

TRIBRATA 24

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:17 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG — Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau pick up, yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas serangkaian laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2025. Total kejadian yang berhasil teridentifikasi mencapai sekitar 30 kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para pelaku tergabung dalam dua kelompok berbeda, yang masing-masing memiliki wilayah operasi sendiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (6/11/2025).

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Dalam aksinya, para pelaku diketahui secara sistematis menargetkan kendaraan jenis losbak di kawasan pemukiman dan lokasi usaha, terutama pada saat dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu merusak pagar rumah atau lokasi tempat kendaraan terparkir, lalu mendobrak pintu kendaraan dengan alat tertentu. Setelah masuk ke dalam kendaraan, mereka menggunakan soket palsu untuk menyalakan mesin, dan dilengkapi alat pengacak sinyal atau jammer GPS agar posisi kendaraan tidak terlacak.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mencuri kendaraan dengan cara merusak pagar, kemudian merusak pintu mobil, menggunakan kunci palsu berupa soket, serta jammer GPS agar kendaraan tidak terdeteksi. Aksi dilakukan secara berkelompok dan berlangsung di waktu dini hari,” jelas Dian.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjual hasil kejahatan tersebut ke wilayah lain, dengan memanfaatkan jejaring penadah yang kini masih dalam pendalaman penyelidikan. Tidak hanya menjual dalam bentuk utuh, beberapa kendaraan juga diduga dijual terpisah sebagai onderdil atau dipalsukan identitasnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, soket palsu, jammer GPS, dan peralatan yang digunakan untuk merusak kendaraan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kendaraan yang diparkir di luar rumah atau di area yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.

Langkah pengamanan tambahan seperti memasang kunci tambahan, alarm kendaraan, serta CCTV di sekitar rumah dinilai penting sebagai bagian dari pencegahan. Polda Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Sengketa Agraria Langkat Kian Tajam, DPRD Dorong Pembuktian Hukum Bukan Permainan Kekuasaan dan Pengaruh Modal
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:56 WIB

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 21:25 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, Yapto Ginting Hadirkan Keberkahan Lewat Bantuan Pangan untuk Dapur Umum GRIB Jaya Medan

Rabu, 9 September 2026 - 10:39 WIB

​M. Pithra Jaya Saragih Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Kepri, DPP GARNIZUN Siap Perkuat Sinergi

Minggu, 6 September 2026 - 23:20 WIB

Gotong Royong Bersama Warga, Ranting PP Helvetia Tegaskan Eksistensi dan Kebesaran Organisasi

Minggu, 6 September 2026 - 19:27 WIB

Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Dinkes Lebak Imbau Masyarakat Lindungi Diri dari Dampak Abu Vulkanik

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kondisi Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 16:55 WIB

Lampu Jalan Banyak Mati, Ketua PP Aswandi Geram: Aspirasi Warga Helvetia Jangan Dianggap Sepele!

Kamis, 3 September 2026 - 19:56 WIB

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!