SERANG — Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau pick up, yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas serangkaian laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2025. Total kejadian yang berhasil teridentifikasi mencapai sekitar 30 kasus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para pelaku tergabung dalam dua kelompok berbeda, yang masing-masing memiliki wilayah operasi sendiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (6/11/2025).
Salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Dalam aksinya, para pelaku diketahui secara sistematis menargetkan kendaraan jenis losbak di kawasan pemukiman dan lokasi usaha, terutama pada saat dini hari.
Modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu merusak pagar rumah atau lokasi tempat kendaraan terparkir, lalu mendobrak pintu kendaraan dengan alat tertentu. Setelah masuk ke dalam kendaraan, mereka menggunakan soket palsu untuk menyalakan mesin, dan dilengkapi alat pengacak sinyal atau jammer GPS agar posisi kendaraan tidak terlacak.
“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mencuri kendaraan dengan cara merusak pagar, kemudian merusak pintu mobil, menggunakan kunci palsu berupa soket, serta jammer GPS agar kendaraan tidak terdeteksi. Aksi dilakukan secara berkelompok dan berlangsung di waktu dini hari,” jelas Dian.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjual hasil kejahatan tersebut ke wilayah lain, dengan memanfaatkan jejaring penadah yang kini masih dalam pendalaman penyelidikan. Tidak hanya menjual dalam bentuk utuh, beberapa kendaraan juga diduga dijual terpisah sebagai onderdil atau dipalsukan identitasnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, soket palsu, jammer GPS, dan peralatan yang digunakan untuk merusak kendaraan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kendaraan yang diparkir di luar rumah atau di area yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.
Langkah pengamanan tambahan seperti memasang kunci tambahan, alarm kendaraan, serta CCTV di sekitar rumah dinilai penting sebagai bagian dari pencegahan. Polda Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa. (*)


































