Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 14:47 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut yang diterima pada tanggal 31 Maret 2026.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial S.P (48 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melalui tahap pengawasan dan memastikan keberadaan target, tim petugas langsung melakukan aksi penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan secara hukum di tempat tinggal pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram, yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, antara lain plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk mencari tahu sumber dan tujuan distribusi barang bukti yang telah diamankan. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari ancaman narkoba.

(Sumber Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Sengketa Agraria Langkat Kian Tajam, DPRD Dorong Pembuktian Hukum Bukan Permainan Kekuasaan dan Pengaruh Modal
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Angin 35 Knot Tak Halangi Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Selasa, 15 September 2026 - 12:27 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang 33 Titik Pengaturan, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas Pagi Hari

Selasa, 15 September 2026 - 12:17 WIB

Polsek Talawi Tingkatkan Patroli Malam: Kawal Titik Rawan, Jaga Rasa Aman Warga

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli & Pantau SPBU: Pastikan Pasokan Teratur, Cegah Penumpukan BBM Ilegal

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Roda-4, Jaga Wilayah Dari Gangguan Kejahatan

Selasa, 15 September 2026 - 11:22 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Selasa, 15 September 2026 - 02:25 WIB

Polres Batu Bara Salurkan 10,269 Ton Jagung ke Bulog Asahan Polres Batu Bara kembali mendukung program ketahanan pangan melalui pendistribusian hasil panen jagung dari kelompok tani ke Gudang Bulog Asahan, Senin (14/9/2026). Pengiriman jagung tiba di Gudang Bulog Asahan sekitar pukul 14.30 WIB dan didampingi Kanitgakkum Satlantas IPDA Junaedi, S.H. Setelah dilakukan penimbangan, hasil panen jagung yang diterima Bulog Asahan tercatat sebanyak 10,269 ton dengan kadar air 13,80 persen. Dengan pengiriman tersebut, total keseluruhan hasil panen jagung yang telah disalurkan Polres Batu Bara ke Bulog Asahan sampai 14 September 2026 mencapai 437,258 ton. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Batu Bara terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong produktivitas pertanian masyarakat.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!