BUMDes Kamurang Diduga Menggelapkan 400 Ekor Bebek: Apakah Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan?
Kab . Cianjur// Sebuah kasus dugaan penggelapan 400 ekor bebek oleh BUMDes Kamurang, Desa Kamurang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, telah menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan. Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 ini diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil investigasi, Direktur BUMDes Kamurang, M, tidak ditemukan di lokasi kandang, dan warga setempat mengungkapkan bahwa bebek-bebek tersebut dijual tanpa laporan resmi atau persetujuan dari pihak terkait. Tindakan ini melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan tidak sesuai dengan mekanisme kerja kelompok usaha di bawah naungan BUMDes.
Pasal 34 PMK 145/2023 mengatur pengisian dan penyampaian capaian kinerja Dana Desa melalui sistem monitoring dan evaluasi. Namun, dalam kasus ini, tidak ada laporan resmi yang disampaikan kepada pihak terkait. Pasal 39 PMK 145/2023 menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun dalam kasus ini, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Desa Kamurang harus bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan prioritas desa. Pasal 41 PMK 145/2023 menetapkan tanggung jawab Kepala Desa atas penggunaan Dana Desa, dan Pasal 52 PMK 145/2023 mengatur pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Dana Desa, agar program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap agar pihak terkait dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Kritik Membangun:*
- Pengelolaan Dana Desa harus lebih transparan dan akuntabel.
- Pihak terkait harus meningkatkan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Dana Desa.
- Kepala Desa harus bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa dan memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan sesuai dengan prioritas desa.
- Masyarakat harus lebih aktif dalam memantau pengelolaan Dana Desa dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak terkait. (*) .



































