Satresnarkoba Polres Batu Bara Gulung Pengedar Ganja di Medang Deras, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:45 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A, yang dikenal sebagai pengedar ganja, berhasil diamankan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, pada Selasa (24/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Ipda Juber R. Simanjuntak bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

“Kami mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu bungkus besar ganja kering seberat 75,92 gram bruto.
– Tiga bungkus kecil ganja kering seberat 1,51 gram bruto.
– Satu bungkus plastik berisi ranting ganja.
– Satu unit telepon seluler merk VIVO.
– Sejumlah alat bantu pengemasan, seperti gunting, pisau, dan 87 lembar kertas rokok.
– Uang tunai Rp623.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegas AKP Arifin Purba.

AKP Arifin Purba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara

Berita Terkait

Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Sengketa Agraria Langkat Kian Tajam, DPRD Dorong Pembuktian Hukum Bukan Permainan Kekuasaan dan Pengaruh Modal
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Kakorlantas Polri Luruskan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Menyeluruh: Itu Hanya Berita Bohong (Hoaks)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Seragam Baru, Semangat Baru: AJMI Satukan Wartawan Liputan Kodam I/BB demi Pemberitaan TNI yang Berkualitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dosen Universitas Darma Agung Medan Dr. Gema Rahmadani, ST.,SH.,MH. Raih Gelar Doktor Hukum Isla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Sat Lantas Indrapura Gelar Patroli Blue Light, Kawal Keamanan Perjalanan Malam di Jalinsum

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan PT. Dame Alam Sejahtera dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Tarutung Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Jaga Kekompakan Lewat Silaturahmi di Poskamling

Berita Terbaru

error: Content is protected !!