PEMBANGUNAN RUMAH DI ATAS DRAINASE DI KECAMATAN PATTALASSANG DIDUGA TANPA IZIN, WARGA DESAK PENERTIBAN SEGERA

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 12:16 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – tribrata.net | Pembangunan sebuah rumah yang berdiri tepat di atas saluran drainase di wilayah Kecamatan Pattalassang kembali menjadi sorotan tajam warga. Bangunan tersebut terlihat jelas menutup dan mengambil alih fungsi drainase umum, bahkan diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang serta bentuk pengabaian terhadap fasilitas publik yang semestinya dilindungi.

 

Warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mendalam karena drainase yang tertutup bangunan sudah tidak berfungsi maksimal. Aliran air yang terhambat berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan, yang otomatis mengancam pemukiman di sekitarnya. Masyarakat menilai tindakan pembangunan seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan sikap acuh tak acuh terhadap dampak lingkungan dan kenyamanan warga lainnya.Senin(8/12/2025)-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tokoh masyarakat Kecamatan Pattalassang meminta pemerintah desa hingga camat untuk turun langsung menindaklanjuti laporan warga. Mereka menegaskan bahwa pembiaran terhadap bangunan ilegal yang memakan fasilitas umum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan tata ruang. Warga juga menuntut penindakan tegas, bukan sekadar teguran atau imbauan, mengingat dampak nyata yang telah dirasakan akibat penyempitan saluran air tersebut.

 

Pemerintah daerah juga didesak melakukan pemeriksaan dokumen perizinan bangunan, sekaligus meninjau langsung kondisi saluran drainase yang tertutup. Jika terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB/ PBG) maupun izin pemanfaatan ruang, warga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah pembongkaran untuk mengembalikan fungsi drainase sebagaimana mestinya. Tindakan cepat dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

Kasus pembangunan rumah di atas drainase di Kecamatan Pattalassang ini menjadi alarm bagi pemerintah mengenai lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik. Masyarakat berharap pemerintah bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani pelanggaran yang jelas-jelas merugikan warga lain. Drainase adalah infrastruktur vital, dan setiap bentuk penyalahgunaannya harus dihentikan demi keselamatan dan kepentingan bersama.

 

(Nakku JAGUAR)

Berita Terkait

Polsek Air Putih Perkuat Patroli Malam, Kawal Jalur Utama & Titik Rawan Demi Keamanan Warga
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam: Kawal Jalinsum, Terangi Titik Rawan Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Lima Puluh Patroli SPBU: Awasi Pelayanan, Tegaskan Larangan Isi BBM ke Jerigen
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol: Kawal Kota, Cegah Kejahatan & Gangguan Lalu Lintas Malam
Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA* *DAERAH NUSA TENGGARA BARAT* *BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT* *SIARAN PERS
Bupati Batu Bara Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Workshop Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Siagakan 18 Titik Pengaturan, Lancarkan Arus Pulang Kota

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIB

Naser Panggabean Bersama Warga Blok 6 Helvetia Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis Mahasiswa Universitas Imelda

Selasa, 15 September 2026 - 20:26 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan Setengah Ton Beras dari Hamba Allah untuk Dapur Umum

Selasa, 15 September 2026 - 10:23 WIB

Gelar Strategi Besar di Hotel Madani, Ketua Yayasan dan Dewan Pembina Universitas Battuta Kompak Dorong Transformasi

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

HOAKS BASI DIMAINKAN LAGI! Akun @medanheadline.news Dituding Sebar Fitnah Keji Sudutkan Rutan Kelas I Medan

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ketua PERADI Medan: Jangan Kriminalisasi Surat Advokat dalam Menjalankan Profesi

Senin, 14 September 2026 - 11:11 WIB

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

Senin, 14 September 2026 - 08:55 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidan TPP Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Yang Objektif Dan Berkeadilan

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!