Bareskrim Polri Ungkap Enam Modus Pertambangan Ilegal, Penindakan Jadi Atensi Presiden

TRIBRATA 24

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:20 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membeberkan berbagai modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Setidaknya ada enam kategori modus yang teridentifikasi, mencerminkan kompleksitas persoalan dalam tata kelola pertambangan nasional.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditippidter) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Feby D.P Hutagalung, menjelaskan, modus pertama yang paling sering ditemukan adalah praktik penambangan di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambangan dilakukan di luar wilayah yang telah mendapatkan izin resmi karena pengawasan di lapangan yang masih terbatas.

“Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin lebih potensial, lebih menguntungkan, di luar kawasan tersebut,” kata Feby dalam forum dialog bertajuk Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus kedua, lanjut Feby, terjadi ketika penambangan dilakukan secara ilegal di kawasan hutan, termasuk di wilayah konservasi, cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Aktivitas ini seharusnya tunduk pada mekanisme khusus dengan pengawasan lintas sektor. Namun, banyak pelaku justru memanfaatkan celah hukum dan melakukan kerja sama dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Karena ingin cepat, tidak mau membayar pajak, dan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, penambangan dilakukan langsung di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Modus lain yang dijelaskan Feby termasuk dokumen terbang, yaitu praktik pengiriman hasil tambang ilegal dengan menggunakan legalitas milik perusahaan lain yang sah. Dengan cara ini, pihak-pihak yang terlibat bisa memasarkan hasil ilegal secara legal di pasaran, sekaligus menghindari kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan.

“Royalti seharusnya yang dibayarkan 12 persen, tetapi dengan dokumen terbang, hanya dibayar 9 persen. Ini menjadi salah satu praktik manipulasi yang masih cukup marak,” ucapnya.

Selain itu, ada modus penggunaan dokumen palsu untuk pengangkutan dan pengolahan bahan tambang, pengolahan tambang tanpa izin resmi dengan penggunaan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan, serta praktik penyelundupan ke luar negeri. Penyelundupan, terutama untuk komoditas bernilai tinggi seperti emas dan timah, disebut masih menjadi persoalan serius.

Menurut Feby, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan hasil tambang kini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, ia menegaskan perlunya sinergi antara kepolisian, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum lain dalam mengatasi praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan.

“Oleh sebab itu, kepolisian dan stakeholder terkait harus berkolaborasi, terutama dalam pencegahan dan penindakan. Karena potensi penyelundupan ke luar negeri masih sangat tinggi, terutama untuk emas dan timah,” ujarnya.

Forum dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor pertambangan, yang selama ini acap menjadi sorotan akibat maraknya aktivitas ilegal dan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan menggencarkan penindakan agar seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai koridor hukum. Dengan optimalisasi sumber daya mineral yang tertib dan terkontrol, Indonesia diharapkan dapat mengamankan kekayaan alamnya untuk kemakmuran bersama. (*)

Berita Terkait

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Universitas Gadjah Mada Gandeng Indonesian Hypnosis Centre, Perkuat Hipnoterapi Berbasis Ilmiah
Sorotan Publik terhadap Keamanan Internal Polda Metro Jaya Usai Dugaan Insiden di Ruang Pemeriksaan
Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat
Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 01:40 WIB

Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Kelas IIA Sibolga Serahkan Remisi Khusus kepada Empat Warga Binaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Wujud Penghargaan bagi Warga Binaan yang Berkelakuan Baik Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Waisak.

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:56 WIB

Dipimpin Kapolres Batu Bara, Razia Gabungan di Lapas Labuhan Ruku Tidak Temukan Narkoba dan HP Ilegal

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:42 WIB

Lapas Sibolga Jalin Kerja Sama dengan PKBM Talora, Warga Binaan Ikuti Pendidikan Paket dan Keterampilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:06 WIB

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:30 WIB

Panen Raya Jagung di Kebun SAE, Lapas Kupang Sulap Lahan Batu Karang Jadi Simbol Ketahanan Pangan NTT

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:58 WIB

MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan Pengawasan Anggota DPR RI Komisi XIII

Berita Terbaru

error: Content is protected !!