JAKARTA — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) membeberkan berbagai modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik pertambangan ilegal di Indonesia. Setidaknya ada enam kategori modus yang teridentifikasi, mencerminkan kompleksitas persoalan dalam tata kelola pertambangan nasional.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditippidter) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Feby D.P Hutagalung, menjelaskan, modus pertama yang paling sering ditemukan adalah praktik penambangan di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambangan dilakukan di luar wilayah yang telah mendapatkan izin resmi karena pengawasan di lapangan yang masih terbatas.
“Sehingga dari IUP yang sudah ada, mereka justru melihat potensi melakukan penambangan yang mungkin lebih potensial, lebih menguntungkan, di luar kawasan tersebut,” kata Feby dalam forum dialog bertajuk Perbaikan Tata Kelola Pertambangan untuk Optimalisasi Sumber Daya Mineral Nasional, Kamis (6/11/2025).
Modus kedua, lanjut Feby, terjadi ketika penambangan dilakukan secara ilegal di kawasan hutan, termasuk di wilayah konservasi, cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi. Aktivitas ini seharusnya tunduk pada mekanisme khusus dengan pengawasan lintas sektor. Namun, banyak pelaku justru memanfaatkan celah hukum dan melakukan kerja sama dengan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Karena ingin cepat, tidak mau membayar pajak, dan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, penambangan dilakukan langsung di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Modus lain yang dijelaskan Feby termasuk dokumen terbang, yaitu praktik pengiriman hasil tambang ilegal dengan menggunakan legalitas milik perusahaan lain yang sah. Dengan cara ini, pihak-pihak yang terlibat bisa memasarkan hasil ilegal secara legal di pasaran, sekaligus menghindari kewajiban membayar royalti sesuai ketentuan.
“Royalti seharusnya yang dibayarkan 12 persen, tetapi dengan dokumen terbang, hanya dibayar 9 persen. Ini menjadi salah satu praktik manipulasi yang masih cukup marak,” ucapnya.
Selain itu, ada modus penggunaan dokumen palsu untuk pengangkutan dan pengolahan bahan tambang, pengolahan tambang tanpa izin resmi dengan penggunaan bahan kimia berbahaya yang merusak lingkungan, serta praktik penyelundupan ke luar negeri. Penyelundupan, terutama untuk komoditas bernilai tinggi seperti emas dan timah, disebut masih menjadi persoalan serius.
Menurut Feby, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan hasil tambang kini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, ia menegaskan perlunya sinergi antara kepolisian, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum lain dalam mengatasi praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan.
“Oleh sebab itu, kepolisian dan stakeholder terkait harus berkolaborasi, terutama dalam pencegahan dan penindakan. Karena potensi penyelundupan ke luar negeri masih sangat tinggi, terutama untuk emas dan timah,” ujarnya.
Forum dialog tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor pertambangan, yang selama ini acap menjadi sorotan akibat maraknya aktivitas ilegal dan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan menggencarkan penindakan agar seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai koridor hukum. Dengan optimalisasi sumber daya mineral yang tertib dan terkontrol, Indonesia diharapkan dapat mengamankan kekayaan alamnya untuk kemakmuran bersama. (*)

































