Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Losbak, 30 Kasus Terjadi Sejak Agustus

TRIBRATA 24

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:17 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG — Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau pick up, yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas serangkaian laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2025. Total kejadian yang berhasil teridentifikasi mencapai sekitar 30 kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para pelaku tergabung dalam dua kelompok berbeda, yang masing-masing memiliki wilayah operasi sendiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (6/11/2025).

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Dalam aksinya, para pelaku diketahui secara sistematis menargetkan kendaraan jenis losbak di kawasan pemukiman dan lokasi usaha, terutama pada saat dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu merusak pagar rumah atau lokasi tempat kendaraan terparkir, lalu mendobrak pintu kendaraan dengan alat tertentu. Setelah masuk ke dalam kendaraan, mereka menggunakan soket palsu untuk menyalakan mesin, dan dilengkapi alat pengacak sinyal atau jammer GPS agar posisi kendaraan tidak terlacak.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mencuri kendaraan dengan cara merusak pagar, kemudian merusak pintu mobil, menggunakan kunci palsu berupa soket, serta jammer GPS agar kendaraan tidak terdeteksi. Aksi dilakukan secara berkelompok dan berlangsung di waktu dini hari,” jelas Dian.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjual hasil kejahatan tersebut ke wilayah lain, dengan memanfaatkan jejaring penadah yang kini masih dalam pendalaman penyelidikan. Tidak hanya menjual dalam bentuk utuh, beberapa kendaraan juga diduga dijual terpisah sebagai onderdil atau dipalsukan identitasnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, soket palsu, jammer GPS, dan peralatan yang digunakan untuk merusak kendaraan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kendaraan yang diparkir di luar rumah atau di area yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.

Langkah pengamanan tambahan seperti memasang kunci tambahan, alarm kendaraan, serta CCTV di sekitar rumah dinilai penting sebagai bagian dari pencegahan. Polda Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Melerai Perkelahian, Anggota Bapera Batu Bara Dibacok Senjata Tajam: Pelaku Langsung Diringkus Polisi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan
Satreskrim Polres Batu Bara Layangkan Panggilan Terhadap Terlapor Sehubungan Dengan Laporan Kalapas Labuhan Ruku
Sengketa Agraria Langkat Kian Tajam, DPRD Dorong Pembuktian Hukum Bukan Permainan Kekuasaan dan Pengaruh Modal
Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:25 WIB

Genap 49 Tahun, Chairum Lubis SH Teguhkan Pengabdian: Sinergi Pers dan Polri Tanpa Batas

Sabtu, 5 September 2026 - 13:33 WIB

Alspective 6.0 Jadi Wadah Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa Al-Azhar 19 Ciracas

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 5 September 2026 - 06:53 WIB

Pemasyarakatan Peduli Erupsi Gunung Sinabung, Rutan Kabanjahe Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Rahmansyah “Borong”: Sekretaris PAC IPK Medan Sunggal, Figur Muda yang Dekat dengan Semua Kalangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Menteri LH Apresiasi Kebijakan Dekarbonisasi PTPN IV PalmCo

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Borong dan Yana BW Bawa 70-an Kader IPK Medan Sunggal, Sukseskan Pelantikan PAC Medan Selayang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!