Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Losbak, 30 Kasus Terjadi Sejak Agustus

TRIBRATA 24

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 03:17 WIB

50282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG — Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak atau pick up, yang terjadi di sejumlah wilayah provinsi tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas serangkaian laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2025. Total kejadian yang berhasil teridentifikasi mencapai sekitar 30 kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menyampaikan bahwa para pelaku tergabung dalam dua kelompok berbeda, yang masing-masing memiliki wilayah operasi sendiri. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” kata Dian di Mapolda Banten, Kamis (6/11/2025).

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Dalam aksinya, para pelaku diketahui secara sistematis menargetkan kendaraan jenis losbak di kawasan pemukiman dan lokasi usaha, terutama pada saat dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan terencana. Para pelaku terlebih dahulu merusak pagar rumah atau lokasi tempat kendaraan terparkir, lalu mendobrak pintu kendaraan dengan alat tertentu. Setelah masuk ke dalam kendaraan, mereka menggunakan soket palsu untuk menyalakan mesin, dan dilengkapi alat pengacak sinyal atau jammer GPS agar posisi kendaraan tidak terlacak.

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Mereka mencuri kendaraan dengan cara merusak pagar, kemudian merusak pintu mobil, menggunakan kunci palsu berupa soket, serta jammer GPS agar kendaraan tidak terdeteksi. Aksi dilakukan secara berkelompok dan berlangsung di waktu dini hari,” jelas Dian.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menjual hasil kejahatan tersebut ke wilayah lain, dengan memanfaatkan jejaring penadah yang kini masih dalam pendalaman penyelidikan. Tidak hanya menjual dalam bentuk utuh, beberapa kendaraan juga diduga dijual terpisah sebagai onderdil atau dipalsukan identitasnya.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengejar sejumlah pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian, soket palsu, jammer GPS, dan peralatan yang digunakan untuk merusak kendaraan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kendaraan yang diparkir di luar rumah atau di area yang tidak memiliki sistem keamanan memadai.

Langkah pengamanan tambahan seperti memasang kunci tambahan, alarm kendaraan, serta CCTV di sekitar rumah dinilai penting sebagai bagian dari pencegahan. Polda Banten juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Apakah Integritas Media Masih Bisa Dipertahankan?
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gulung Pengedar Ganja di Medang Deras, Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Jumat, 3 April 2026 - 16:32 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Rabu, 1 April 2026 - 12:53 WIB

Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:16 WIB

Universitas Gadjah Mada Gandeng Indonesian Hypnosis Centre, Perkuat Hipnoterapi Berbasis Ilmiah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:21 WIB

Sorotan Publik terhadap Keamanan Internal Polda Metro Jaya Usai Dugaan Insiden di Ruang Pemeriksaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:06 WIB

Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:00 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Dukung Pernyataan BNN RI: Vape Kini Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!