Kakorlantas Polri Luruskan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Menyeluruh: Itu Hanya Berita Bohong (Hoaks)

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:25 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri secara resmi meluruskan berbagai informasi yang belakangan ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya melalui media sosial, yang menyatakan adanya kenaikan besaran denda pelanggaran lalu lintas serta rencana pemberlakuan tilang secara manual secara menyeluruh menggantikan sistem elektronik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar atau sekadar berita bohong (hoaks).

Kakorlantas Polri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan baru maupun kebijakan resmi yang ditetapkan terkait kenaikan tarif denda bagi pelanggaran peraturan lalu lintas. Besaran denda yang berlaku saat ini tetap merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya yang berlaku. Segala bentuk informasi yang menyebutkan adanya kenaikan denda tanpa dasar peraturan resmi adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Terkait isu penggantian sistem tilang elektronik menjadi tilang manual secara menyeluruh, Kakorlantas Polri juga menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang dijalankan. Polri tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan dan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari pungutan liar. Penerapan tilang manual tetap dilakukan hanya sebagai pelengkap atau dalam kondisi tertentu, namun tidak akan menggantikan sistem elektronik secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diharapkan senantiasa mencari informasi terkait kebijakan lalu lintas dari sumber-sumber resmi, seperti situs web maupun akun media sosial resmi Polri, Korlantas Polri, dan Satuan Lalu Lintas di daerah masing-masing.

Polri juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (red)

Berita Terkait

Seragam Baru, Semangat Baru: AJMI Satukan Wartawan Liputan Kodam I/BB demi Pemberitaan TNI yang Berkualitas
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Dosen Universitas Darma Agung Medan Dr. Gema Rahmadani, ST.,SH.,MH. Raih Gelar Doktor Hukum Isla
Sat Lantas Indrapura Gelar Patroli Blue Light, Kawal Keamanan Perjalanan Malam di Jalinsum
Transformasi Pengelolaan Sampah Dimulai, Lapas Perempuan Medan Luncurkan Program Smart Zero Waste dan Dashboard SIPINTAR
Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan PT. Dame Alam Sejahtera dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Rutan Tarutung Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas
Warga Blok 6 Helvetia Jaga Kekompakan Lewat Silaturahmi di Poskamling

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Kakorlantas Polri Luruskan Isu Kenaikan Denda Tilang dan Tilang Manual Menyeluruh: Itu Hanya Berita Bohong (Hoaks)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Seragam Baru, Semangat Baru: AJMI Satukan Wartawan Liputan Kodam I/BB demi Pemberitaan TNI yang Berkualitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dosen Universitas Darma Agung Medan Dr. Gema Rahmadani, ST.,SH.,MH. Raih Gelar Doktor Hukum Isla

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Sat Lantas Indrapura Gelar Patroli Blue Light, Kawal Keamanan Perjalanan Malam di Jalinsum

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan PT. Dame Alam Sejahtera dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Tarutung Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Jaga Kekompakan Lewat Silaturahmi di Poskamling

Berita Terbaru

error: Content is protected !!