MEDAN –
Praktik peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Pasar Baru, Tembung, disinyalir makin marak dan berlangsung terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Aktivitas haram ini membikin keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar yang merasa ruang hidup dan masa depan generasi muda di wilayah tersebut makin terancam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, Senin (26/10/2026), aktivitas transaksi barang haram yang dikenadalikan bandarnya berinisial Yns dan Ard tersebut tampak begitu bebas seolah-olah kawasan Jalan Pasar Baru Tembung menjadi “zona aman” bagi para pelaku peredaran narkoba.
Dugaan pembiaran ini memicu tuduhan tajam bahwa aparat penegak hukum setempat terkesan melonggarkan pengawasan atau bahkan menutup mata terhadap praktik yang sudah sangat meresahkan ini.
”Peredaran narkoba di sini sudah sangat bebas dan merajalela. Kami heran kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas atau penangkapan yang signifikan dari pihak kepolisian,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Selain merusak tatanan sosial, maraknya transaksi barang haram ini juga memicu kekhawatiran timbulnya tindak kriminalitas lain yang meresahkan warga sekitar.
Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara beserta instansi terkait untuk segera turun tangan menindak tegas para bandar dan pengedar yang terkesan ‘kebal hukum’ di kawasan Jalan Pasar Baru Tembung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menunggu keberanian serta ketegangan aparat penegak hukum dalam membongkar dan memutus rantai peredaran narkoba di lokasi tersebut.(rel)





































