MEDAN
Praktik penarikan kendaraan bermotor secara semena-mena oleh oknum penagih utang, kembali menuai sorotan tajam setelah seorang warga di Medan menjadi korban dugaan penggelapan berkedok pemeriksaan mesin.
Ibu korban, Lina Ritonga kepada media, Senin (20/10/2026) mengungkaokan, peristiwa merugikan ini bermula ketika sepeda motor milik anaknya yang angsurannya telah berjalan selama dua tahun dan hampir lunas, mengalami keterlambatan pembayaran cicilan selama dua bulan.
Dengan dalih meminta kendaraan dibawa ke kantor untuk pengecekan kondisi mesin, oknum penagih mendatangi kediaman korban tanpa pernah menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maupun surat tugas eksekusi yang sah sesuai amanat undang-undang.
Ironisnya, setibanya di kantor leasing untuk menyelesaikan kewajiban, sepeda motor tersebut justru sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dipindahkan secara diam-diam, sementara kunci kontak yang sah tetap berada di tangan anak korban.
Lebih parah lagi, meski pihak korban telah berupaya melunasi tunggakan cicilan dua bulan tersebut dan dana tercatat masuk ke sistem pembayaran, pihak leasing secara arogan tetap menahan kendaraan serta menuntut pelunasan sisa kredit secara penuh dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Tindakan pengambilan dan penahanan objek jaminan di luar prosedur hukum fidusia ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memenuhi unsur pidana penggelapan dan perbuatan melawan hukum.
Pihak korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses serta menindak tegas pihak leasing dan oknum penagih yang bersangkutan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kolektor. (red)
Poto : Ilustrasi (ist)





































