PEMERINTAH PUSAT DINILAI MENGIKAT KEWENANGAN ACEH, IUP PERTAMBANGAN TERTAHAN KARENA MODI

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 25 September 2026 - 01:43 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Mantan Anggota DPD RI periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., menyoroti persoalan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh di sektor pertambangan mineral dan batubara yang dinilainya belum berjalan sebagaimana semangat kekhususan Aceh.

Fachrul mengatakan, Pemerintah Aceh memiliki dasar kewenangan dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), peraturan pelaksanaannya, serta Qanun Aceh mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika izin dan wilayah pertambangan yang diproses Pemerintah Aceh harus terintegrasi dengan sistem administrasi pertambangan nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin pertambangan dikeluarkan Pemerintah Aceh berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tetapi pada tahap pelaksanaannya, Pemerintah Pusat seperti mengikat kaki Pemerintah Aceh dengan dalih sistem MODI. Ketika data atau izin tersebut tidak terkoneksi dengan sistem pusat, proses IUP pertambangan di Aceh akhirnya tertahan,” ujar Fachrul Razi.

Menurut Fachrul, apabila kendala integrasi MODI menyebabkan izin yang telah diproses berdasarkan kewenangan Pemerintah Aceh tidak dapat dilanjutkan dalam sistem nasional, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan persoalan teknis aplikasi.

“Ini bukan sekadar persoalan aplikasi. Ini menyangkut kewenangan. Jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang akhirnya tidak dapat dilaksanakan hanya karena sistem administrasi Pemerintah Pusat tidak memberikan ruang bagi pelaksanaan kekhususan Aceh,” tegasnya.

Bukti Kewenangan Turunan UUPA Belum Berjalan Optimal

Fachrul menilai persoalan pertambangan tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kewenangan yang merupakan turunan dari UUPA belum sepenuhnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, negara tidak cukup hanya memberikan kewenangan secara normatif kepada Aceh. Pemerintah Pusat juga harus menyediakan mekanisme administratif, regulasi sektoral, dan sistem elektronik yang memungkinkan kewenangan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Kalau Aceh diberikan kewenangan mengurus pertambangan, tetapi pintu administrasinya tetap dikunci di pusat, maka kewenangan itu menjadi tidak efektif. Ibaratnya, Aceh diberikan kendaraan, tetapi kuncinya tetap dipegang Pemerintah Pusat,” katanya.

Fachrul meminta Pemerintah Pusat dan Kementerian ESDM segera memberikan jalan keluar terhadap integrasi perizinan pertambangan Aceh dengan sistem nasional sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah maupun pemegang izin.

Bukan Hanya Masalah Pertambangan

Fachrul menegaskan persoalan yang perlu dievaluasi tidak terbatas pada sektor pertambangan.

Menurutnya, masih terdapat kewenangan lain yang berkaitan dengan kekhususan Aceh yang pelaksanaannya perlu diperjelas dan diselaraskan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Pertambangan hanya salah satu contoh nyata. Masih ada kewenangan lain yang menurut kami belum sepenuhnya diberikan ruang pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh. Kalau keadaan seperti ini terus berlangsung, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Pusat menjalankan UUPA secara utuh,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Pusat harus melihat UUPA bukan sekadar sebagai produk hukum biasa, melainkan sebagai landasan khusus penyelenggaraan pemerintahan di Aceh yang pelaksanaannya harus dihormati dan diselaraskan dengan regulasi sektoral.

Jangan Berikan Kewenangan, Lalu Kunci Pelaksanaannya

Fachrul meminta Pemerintah Aceh mengambil langkah resmi dan terukur untuk meminta penyelesaian kepada Pemerintah Pusat, terutama terkait pertambangan, integrasi sistem perizinan, serta kewenangan lain yang bersumber dari UUPA.

“Jangan berikan kewenangan dengan tangan kanan, kemudian menguncinya dengan tangan kiri. Kalau Pemerintah Aceh diberikan kewenangan menerbitkan dan mengelola perizinan pertambangan, Pemerintah Pusat wajib memastikan sistem nasional dapat mengakomodasi pelaksanaan kewenangan tersebut,” tegas Fachrul.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha sekaligus menjaga kewibawaan Pemerintah Aceh dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Ketika izin sudah diproses Pemerintah Aceh tetapi tertahan karena tidak terkoneksi dengan sistem pusat, itu menunjukkan ada persoalan serius dalam implementasi kewenangan. Jangan sampai UUPA hanya kuat dalam teks, tetapi lemah ketika dilaksanakan,” katanya.

Fachrul meminta Pemerintah Pusat membuka ruang penyelesaian secara cepat bersama Pemerintah Aceh dan memastikan sistem administrasi pertambangan nasional dapat mengakomodasi kekhususan Aceh.

“Aceh tidak meminta kewenangan di luar hukum. Aceh hanya meminta kewenangan yang telah diberikan negara melalui UUPA dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah Pusat harus konsisten terhadap undang-undang yang dibuat negara sendiri,” pungkas Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P.

Berita Terkait

Praktisi Desak Evaluasi Total Sistem Deteksi Dini Polres Pidie yang Diduga Tumpul Biarkan Pabrik Sabu 15 Km dari Sigli Beroperasi
Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”
Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026
Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh
Kapolres Bireuen Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Umbau Pengendara Tertib Utamakan Keselamatan
Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

HUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kapolda Riau Rangkul Wartawan, Fokus Sikat Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian Peternakan Ayam di Ketapang

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:42 WIB

‎Tembok Gang Anggrek Tak Tersentuh, Warga Menunggu Kepastian, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Modus Cek Mesin Berujung Penggelapan Kendaraan, Leasing Nakal dan Debt Collector Terancam Jerat Hukum Fidusia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru