NAGAN RAYA – Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, meminta Kapolda Aceh bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menelusuri secara transparan pengadaan Al-Qur’an yang disebut bernilai sekitar Rp19 miliar. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang membawa nama agama harus dipastikan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Cut Man menilai, apabila anggaran tersebut berada dalam program yang berkaitan dengan pembinaan dayah dan pendidikan keagamaan, maka pembangunan maupun perbaikan sarana pengajian seharusnya menjadi salah satu prioritas utama. Ia mengatakan masyarakat Aceh pada umumnya masih mampu menyediakan Al-Qur’an secara mandiri, sementara banyak balai pengajian dan pesantren justru membutuhkan dukungan pembangunan fasilitas yang layak.
“Kapolda dan Kajati Aceh harus menelusuri ini. Jangan sampai ayat-ayat Allah dibawa-bawa sesuka hati. Menurut saya, yang lebih mendesak adalah membangun tempat pengajian dan dayah yang membutuhkan fasilitas. Al-Qur’an, masyarakat kita insyaallah masih sanggup membeli untuk kebutuhan rumah masing-masing,” ujar Cut Man.
Ia menggambarkan, apabila anggaran sekitar Rp19 miliar diarahkan untuk pembangunan sarana pengajian dengan asumsi sekitar Rp500 juta per unit, maka secara hitungan sederhana dapat mendukung pembangunan sekitar 38 unit fasilitas pengajian di berbagai pesantren di Aceh. Cut Man menegaskan pandangannya tersebut merupakan dorongan agar penggunaan anggaran keagamaan benar-benar mengutamakan kebutuhan mendasar umat, sekaligus meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat penyimpangan.





































