Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur

TRIBRATA 24

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 16:06 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pergeseran Tujuan Pemidanaan Dari Retributif ke Restoratif*

Bandung – Salah satu perubahan fundamental dalam KUHAP baru adalah pergeseran paradigma dari pendekatan retributive justice menuju restorative justice.

Paradigma lama menitik beratkan pada pembalasan negara atas perbuatan pelaku, dimana proses hukum bersifat sangat formal, kaku, dan menempatkan pelaku sebagai objek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, berupaya menempatkan keseimbangan kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat, dengan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih dialogis dan proporsional. Hal ini tercermin melalui Penguatan prinsip kemanusiaan dan keadilan substantif.

Hal itu dibahas dalam Forum Kajian Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (FH UNISBA) dengan tajuk ” Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHP yang Simpang Siur ” Jum’at 28 November 2025

Kajian ini menghadirkan Narasumber diantara nya Doktor. Ade Mahmud S.H., M. H ( akademisi) Dan Doktor. A Rusman S.H., M.H (Praktisi Hukum) dan Dhika Muhamad Gustiar Nugraha ( Ketua BEM FH UNISBA).

Dalam kajian ini, Penekanan pada penyelesaian yang mengembalikan keadaan seperti semula, bukan sekadar penghukuman.

Menurut Narasumber, A Rusman, Penempatan aparat penegak hukum, untuk memastikan proses yang lebih adil, bukan sekadar represif.

“Dengan demikian, KUHAP baru tidak hanya memperbaiki proses peradilan pidana, tetapi juga menggeser orientasi sistem dari pembalasan menjadi pemulihan,” jelasnya.

*Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan*

Dia juga memaparkan, Perluasan Metode Upaya Paksa dalam Penyidikan KUHAP baru, juga mengatur perluasan instrumen upaya paksa oleh penyidik.

“Jika KUHAP sebelumnya hanya mengenal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, maka KUHAP terbaru memasukkan metode baru yaitu:

Penyadapan (Wiretapping), Undercover Buying (Pembelian Terselubung) Pengintaian (Surveillance),”ucapnya.

Perluasan ini, lanjutnya, mencerminkan adaptasi hukum acara pidana terhadap perkembangan modus kejahatan modern — khususnya kejahatan yang terorganisir, siber, narkotika, atau yang membutuhkan teknik pengungkapan non-konvensional. Namun, dalam perluasan ini terdapat catatan akademik penting terkait legalitas penyadapan.

*Klarifikasi Penyadapan, Belum Dapat Dilaksanakan karena Masih Bersifat Lex Generalis*

Walaupun KUHAP baru memuat norma mengenai penyadapan, norma tersebut masih bersifat lex generalis dan tidak dapat langsung diberlakukan.

“Hal ini disebabkan oleh KUHAP hanya memberikan kerangka umum, belum aturan teknis yang rinci,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut A Rusman, Pelaksanaannya memerlukan peraturan pelaksana (lex spesialis), yang hingga kini belum dibentuk. Prinsip legalitas dalam hukum acara pidana mengharuskan adanya kejelasan prosedur, batasan, mekanisme izin, dan pengawasan.

“Dengan demikian, penyadapan secara hukum belum dapat diterapkan sampai pemerintah menerbitkan aturan turunan yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kapolri, yang memenuhi standar HAM dan due process of law,”paparnya.

*Penguatan Imunitas Advokat dalam Proses Acara Pidana*

Dalam keterangan nya secara tertulis, KUHAP baru juga memberikan penguatan terhadap hak dan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Pengaturan mengenai imunitas advokat tidak lagi terbatas pada ruang sidang, tetapi diperluas meliputi seluruh tahapan acara pidana, mulai dari:

Tahap penyidikan

Tahap penuntutan

Tahap pemeriksaan di pengadilan

Imunitas ini bukan bertujuan membebaskan advokat dari pertanggung jawaban pidana, tetapi Menjamin fungsi pembelaan berjalan tanpa intimidasi atau kriminalisasi. Memastikan akses keadilan bagi tersangka/terdakwa tetap terlindungi. Menguatkan posisi advokat sebagai penjaga fair trial dan hak-hak korban maupun pelaku.

Hal ini memperkuat sistem adversarial yang seimbang, dimana advokat bukan dipandang sebagai pelaku yang patut dicurigai, tetapi sebagai bagian dari penegakan hukum.

*Penguatan Lembaga Pra Peradilan dalam KUHAP Baru*

KUHAP terbaru mengatur kembali ruang lingkup dan mekanisme pra peradilan, sebuah lembaga kontrol yudisial penting yang berfungsi,

Menguji legalitas penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,dan upaya paksa lain.

Menjadi mekanisme check and balance antara penyidik, penuntut umum, dan kekuasaan kehakiman.

Dalam KUHAP baru,Jelas A Rusman pra peradilan menegaskan, Standar pemeriksaan yang lebih jelas. Penguatan peran hakim tunggal. Kewenangan yang lebih diperluas sesuai perkembangan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian praperadilan semakin menjadi instrumen krusial untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” tutup A Rusman.

Penutup Kajian :

Dari keseluruhan substansi perubahan,KUHAP baru menegaskan tiga arah reformasi utama:

Reformasi paradigma pemidanaan menuju keadilan restoratif.

Modernisasi instrumen penyidikan dengan perluasan metode upaya paksa.

Penguatan perlindungan HAM,baik untuk tersangka, pelaku, korban, maupun advokat.

Meskipun demikian ,beberapa aspek seperti penyadapan masih membutuhkan payung hukum lebih spesifik agar dapat dilaksanakan sesuai prinsip legalitas dan konstitusionalitas.

( RED )

Berita Terkait

Peredaran Narkoba di Jalan Pasar Baru Tembung Bebas Tak Tersentuh Hukum, Aparat Terkesan Tutup Mata!
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Pancasila di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian
Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Kibarkan Merah Putih di Puncak Budug Asu, Alastua TNI-AD dan My Trippala Adventure Rayakan HUT TNI ke-81
Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV, Tiga Forum Desa Senama Nenek ‘Kepung’ Bupati Kampar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:19 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 18:10 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

PERKUAT ASPEK PENGAMANAN, LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI EVALUASI DAN PENGUATAN TUSI OLEH DIREKTUR PAMINTEL SECARA VIRTUAL

Senin, 2 November 2026 - 16:10 WIB

Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:33 WIB

TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Hadapi Musim Hujan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase Bersama Kepala Desa Pahang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Berita Terbaru