Tudingan Belasan HP, Narkoba hingga Jual-Beli Kamar Rutan Tanjung Gusta Dinilai Hoaks, Jangan Giring Opini Tanpa Bukti

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:14 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Pemberitaan yang menuding adanya belasan telepon genggam, dugaan narkoba hingga praktik jual-beli kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Rutan Tanjung Gusta menuai bantahan keras. Informasi tersebut dinilai sebagai tudingan yang belum terbukti dan tidak semestinya disajikan seolah-olah menggambarkan fakta yang telah terjadi di dalam rutan.

Artikel berjudul “Belasan HP, Kasus ‘Lodes’, Dugaan Narkoba hingga Jual-Beli Kamar: Rutan Tanjung Gusta Harus Menjawab” yang diterbitkan Detik Timur pada 30 Agustus 2026, pada substansinya banyak menggunakan konstruksi kata “dugaan” dan pertanyaan spekulatif.

Bahkan, pemberitaan lain yang mengangkat isu serupa juga mengakui bahwa dugaan jual-beli kamar maupun dugaan aktivitas narkoba tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, menyebarkan rangkaian tudingan tersebut kepada publik tanpa menghadirkan bukti hukum yang dapat diverifikasi berpotensi membentuk persepsi seolah-olah Rutan Tanjung Gusta telah menjadi tempat berlangsungnya praktik narkoba, penipuan online dan transaksi jual-beli kamar.

Padahal, sebuah tuduhan tidak otomatis berubah menjadi fakta hanya karena dimuat dalam pemberitaan.

Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik maupun informasi publik.

Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut dalam tudingan serta warga binaan terkait, tidak ditemukan barang bukti narkotika sebagaimana yang dituduhkan.

Empat warga binaan yang dikaitkan dengan informasi tersebut juga disebut telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

Fakta tersebut menjadi penting karena pemberitaan yang menyebut narkoba atau aktivitas ilegal di dalam rutan semestinya berdiri di atas bukti yang jelas, bukan sekadar rekaman yang beredar, keterangan anonim, potongan informasi atau asumsi.

Bahkan organisasi masyarakat dan mahasiswa yang ikut menyoroti isu tersebut sebelumnya juga menekankan bahwa seluruh tudingan harus dibuktikan melalui investigasi objektif dan transparan.

Dengan demikian, informasi yang belum terbukti tersebut tidak layak diperlakukan sebagai fakta. Jika setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan bukti sebagaimana tudingan, maka narasi yang terus mengulang tuduhan tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dan patut diduga hoaks.

Pers juga memiliki tanggung jawab besar menjaga keseimbangan pemberitaan. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus berjalan beriringan dengan hak setiap institusi maupun individu untuk tidak menjadi sasaran tuduhan yang belum terbukti. Asas praduga tak bersalah bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip yang wajib dihormati.

Rutan Kelas I Medan tentu harus terus membuka ruang pengawasan dan evaluasi. Namun pengawasan bukan berarti membenarkan semua tudingan. Kritik yang berbasis bukti harus dijawab secara terbuka, sementara tuduhan tanpa bukti harus dihentikan agar tidak berkembang menjadi fitnah dan pembentukan opini publik yang menyesatkan.

Publik jangan mudah percaya pada judul bombastis. Bedakan antara “dugaan”, “tudingan”, dan “fakta yang telah terbukti”. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan sebaliknya, tuduhan belasan HP, narkoba dan jual-beli kamar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.

Rutan Tanjung Gusta juga patut mendapat kesempatan untuk menjawab secara objektif melalui data, pemeriksaan dan fakta lapangan—bukan melalui perang narasi.

Jika memang ada bukti, tunjukkan. Jika tidak ada bukti, jangan menggiring opini. Sebab pers bukan ruang untuk mengadili seseorang atau sebuah institusi melalui judul dan tudingan yang belum terbukti.(red)

 

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
HUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Kapolda Riau Rangkul Wartawan, Fokus Sikat Narkoba
Kepala Bapas Kelas I Medan Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian Peternakan Ayam di Ketapang
Legalitas Perusahaan dan Profesionalisme Jadi Kunci, Agus Kliwir Dorong Dewan Pers Pembenahan Konstituen
‎Tembok Gang Anggrek Tak Tersentuh, Warga Menunggu Kepastian, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

HUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kapolda Riau Rangkul Wartawan, Fokus Sikat Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian Peternakan Ayam di Ketapang

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:42 WIB

‎Tembok Gang Anggrek Tak Tersentuh, Warga Menunggu Kepastian, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Modus Cek Mesin Berujung Penggelapan Kendaraan, Leasing Nakal dan Debt Collector Terancam Jerat Hukum Fidusia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Berita Terbaru