Terbongkar! Janjikan Masuk TNI, Pria Aceh Tamiang Raup Rp250 Juta

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:22 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kualasimpang –

Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan seleksi penerimaan prajurit TNI, Selasa (11/08/2026).
‎
‎Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang warga sipil berinisial HEN (43), warga Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Kualasimpang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi korban.
‎
‎Dalam keterangannya, saksi korban yang merupakan ayah dan ibu kandung serta kakak dan Abang iparnya IR mengaku tergiur tawaran terdakwa yang menjamin kelulusannya menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) pada penerimaan tahun sebelumnya.
‎
‎Untuk memuluskan jalan tersebut, terdakwa HEN meminta sejumlah uang pelicin dengan total Rp250 juta kepada keluarga korban. Namun, setelah dana diserahkan secara bertahap, korban ternyata tetap dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi awal.
‎
‎Terdakwa HEN  juga pernah mendatangi rumah keluarga korban setelah anaknya tidak lulus,  dan berjanji akan mengembalikan uang yang 250 juta tersebut secara utuh, namun sampai HEN ditangkap, tidak pernah mengembalikan uang tersebut saat ditagih oleh pihak keluarga.
‎
‎Menurut informasi yang dihimpun media di lapangan, bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan HEN dengan modus yang sama bukan hanya keluarga pak Saman saja, tapi ada beberapa orang lagi anggota masyarakat yang menjadi korban penipuannya.
‎
‎Ketua tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian,SH,MH didampingi Haris Dermawan, SM.,MH,Bayu Subronto,SH dan Satria Adiguna,SH dalam keterangan persnya Selasa (11/8/2026) di halaman kantor PN Kualasimpang mengatakan:
‎
‎” Kami selaku tim kuasa hukum dari korban mengutuk keras tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh HEN yang menjanjikan kelulusan masuk menjadi anggota TNI. Modus operandi semacam ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan harapan dan mimpi anak bangsa dengan mematok biaya hingga ratusan juta rupiah,” ujar Dongan.
‎
‎” Terkait kasus ini, kami telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan saat ini sedang berproses di PN Kualasimpang. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 486  KUH Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Selain hukuman pidana, kami juga akan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh klien kami,* tegas Dongan.
‎
‎” Kami mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi anggota TNI dengan imbalan uang,” tutup Dongan.
‎
‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan  Pasal 378 atau 492KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 atau 486 KUHP tentang Penggelapan.
‎
‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hakim Ketua turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum manapun yang mengatasnamakan instansi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seluruh tahapan penerimaan TNI dipastikan bebas dari biaya.
‎
‎Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa. (F_01)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Peredaran Narkoba di Jalan Pasar Baru Tembung Bebas Tak Tersentuh Hukum, Aparat Terkesan Tutup Mata!
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Pancasila di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian
Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Kibarkan Merah Putih di Puncak Budug Asu, Alastua TNI-AD dan My Trippala Adventure Rayakan HUT TNI ke-81
Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV, Tiga Forum Desa Senama Nenek ‘Kepung’ Bupati Kampar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

PERKUAT ASPEK PENGAMANAN, LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI EVALUASI DAN PENGUATAN TUSI OLEH DIREKTUR PAMINTEL SECARA VIRTUAL

Senin, 2 November 2026 - 16:10 WIB

Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir*

Minggu, 1 November 2026 - 10:08 WIB

Kapolres Batu Bara Laksanakan Minggu Kasih Keliling di Gereja GKPI Lima Puluh, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:33 WIB

TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Berita Terbaru