Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:55 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meugah.com | Banda Aceh – Tim Kuasa Hukum dari pihak Terlapor (Muhammad Amin, Muhardi, dan Muklis), yang diwakili oleh Berliana Siregar, S.H. beserta tim advokat, secara resmi menerbitkan pernyataan sikap hukum serta somasi terbuka pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aksi penyampaian pendapat oleh sekelompok massa di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat serta munculnya berbagai narasi di ruang digital pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

​Berliana Siregar, S.H. menegaskan bahwa penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian merupakan produk hukum yang sah, objektif, dan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, status hukum seseorang di dalam sebuah negara hukum (rechtstaat) ditentukan berdasarkan validitas alat bukti yang diuji melalui koridor hukum acara pidana resmi, bukan oleh desakan opini publik atau kuantitas massa di jalanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Terkait adanya pihak yang menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan penghentian penyidikan tersebut, Berliana bersama Tim Kuasa Hukum secara terbuka menyarankan agar pihak Pelapor beserta pendampingnya menempuh mekanisme konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.

​”Jika pihak Pelapor mengklaim memiliki bukti kompeten dan merasa tidak puas dengan keputusan Polri, kami menantang mereka untuk menggunakan jalur peradaban hukum yang sah, yaitu mengajukan permohonan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP di Pengadilan Negeri,” tegas Berliana Siregar, S.H. dalam rilis resminya.

​Selain menantang adanya uji materiil lewat jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga menyoroti keabsahan formalitas dari pihak pendamping Pelapor. Mereka menyatakan menemukan adanya indikasi cacat formil yang bersifat mutlak (absolute null and void) dalam surat kuasa pendamping.

Menurut klaim dari tim Berliana Siregar, terdapat pencampuran entitas hukum antara kantor hukum komersial yang berorientasi profit dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam satu dokumen.

​Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menuduh adanya tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) oleh oknum paralegal dalam perkara ini. Berliana menegaskan bahwa paralegal bukanlah advokat dan tidak memiliki kapasitas hukum mandiri untuk melakukan manuver hukum tertentu di ruang publik.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap fenomena oknum non-advokat yang diduga memanfaatkan permasalahan hukum demi keuntungan personal.

​Di sisi lain, peredaran dokumentasi visual aksi unjuk rasa di media sosial turut menjadi perhatian serius dari tim hukum Terlapor.

Berliana Siregar, S.H. menilai, tindakan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti di ruang digital terhadap orang yang perkaranya telah dihentikan demi hukum merupakan bentuk pelanggaran siber. Pihak hukum mengingatkan adanya potensi jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

​Sebagai langkah penutup, Berliana Siregar, S.H. bersama tim melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 1×24 jam bagi pihak Pelapor dan seluruh akun media sosial terkait untuk menghentikan segala aktivitas yang dinilai menyebarkan fitnah dan pembunuhan karakter.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera mendaftarkan laporan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda atau Polres, sekaligus melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.[]

Berita Terkait

Warga Beutong Ateuh Banggalang Minta Pengadaan Al-Qur’an Rp19 Miliar Ditunda, Rusliadi: Rumah, Sekolah dan Tempat Pengajian Kami Masih Rata dengan Tanah
Cut Man Desak Kapolda–Kajati Aceh Telusuri Pengadaan Al-Qur’an Rp19 Miliar, Nilai Pembangunan Dayah Lebih Mendesak
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
Ahmad Rofiq Tegaskan Gema Bangsa Harus Solid, Aktif, dan Dekat dengan Masyarakat
Komitmen Bersih Narkoba, Polsek Blangkejeren Gelar Tes Urine dan Pemeriksaan Disiplin
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Kepala SDN 2 Biak Muli Bantah Dugaan Monopoli KIP, Namun Desakan Audit Dana BOS Terus Menguat
Konstelasi Musda Demokrat Aceh Mengerucut ke Sayuti Abubakar, Nora Idah Nita Dorong Regenerasi Sambil Tetap Merangkul Kader Senior
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Sosialisasi Perda di Simpang Selayang, Eko Afrianta Sitepu Serap Keluhan Warga soal BPJS, Kotoran Anjing dan Harga Bahan Pokok

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Sang Jenderal Petarung’ Resmikan 8 Jembatan di Pulau Buru, Akses Warga Kini Makin Terbuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:35 WIB

IMO Sumut Soroti Pentingnya Klarifikasi Berita, UPT SMPN 34 Medan: Kami Pilih Tempuh Jalur Resmi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Tudingan Warga Binaan Pakai Narkoba di Sel Rutan I Medan Dipertanyakan, Eks Warga Binaan: “ Postingan Medsos Itu HOAKS, Lokasinya Tidak Ada”

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Pemuda Lintas Iman Apresiasi Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Senyap dalam Kebaikan: Hamba Allah Abel dan Reza Hangatkan Buka Puasa Jamaah Masjid Jamik Kebun Bunga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Bersama Babinsa,AJMI dan PW Pemuda Muslim Sumut Bagikan 1945 Bendera Merah Putih ,Gelorakan Semangat HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!