Ruko di Lelang di Bawah Harga Pasaran, Pihak Bank Digugat ke Pengadilan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:17 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang –

Sulastri, warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang, secara resmi melakukan gugatan kepengadilan Negri Lubuk Pakam, dengan nomor. 199/Pdt.G/2026/PN Lbp.

Pasalnya, rumah tempat tinggal, yang sekaligus tempat usaha miliknya, dilelang oleh pihak bank BRI unit Tembung, KCP Medan dibawah pasaran yang berlaku. Ironinya walaupun telah dilelang namun masih menyisakan hutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada wartawan, Kamis (18/6/2026), Sulastri mengungkapkan, pada saat dirinya dan suaminya menggadaikan (agunan) rumah tersebut ke bank, perhitungan harga pasaran rumahnya sebesar Rp.1,6 Milyar.

Berawal pada tahun 2018 lalu, dirinya dan suaminya bernama Sumardi berniat mengembangkan usaha, hingga harus menggadaikan rumahnya ke pihak bank. Saat itu Sulastri dan suaminya membuka usaha penjualan gorden hinga pakaian dll, dan berjalan lancar.

“Ada sebesar Rp.200 jutaan lebih cicilan yang sudah kami bayar. Namun setelah setahun lebih pembayaran, bencana penyakit covid 19 datang, usaha kami spontan menurun drastis”, jelasnya.

Pun demikian, Sulastri dan suaminya masih terus membayar cicilan melalui rekening, karena memang saat covid 19 tersebut, ada kebijakan pemerintah membuat peraturan meringankan hutang piutang.

Ada dua kali penurunan pembayaran, namun ketika wabah penyakit covid 19 kian hari kian marak, hingga terjadi pembatasan pergerakan masyarakat (lockdown). Usahanya sama sekali tidak berjalan lancar, hingga akhirnya mereka tak sanggup lagi mencicil hutang tersebut kepada pihak bank. Dan pihak bank mengancam akan melelang ruko milik Sulastri dengan harga Rp.700 san juta lebih.

“Anehkan, ruko milik saya itu harga pasarannya sebesar Rp.1,6 Milyar, namun pihak bank melelang dengan harga Rp.700 jutaan lebih, jelas tidak sesuai pasaran. Sementara uang yang kami pinjam sebesar Rp.1,3 Milyar”, jelas Sulastri.

Sulastri menambahkan, setelah rumahnya dilelang oleh pihak bank, keluarganya kerap mendapat berbagai teror hingga berujung laporan polisi.

“Pernah ada datang pihak pemenang lelang bernama Mas Deliana, dengan membawa tentara dan polisi untuk mengusir kami. Mereka memaksa kami untuk mengosongkan ruko kami ini”, ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, aksi teror dan pengosongan paksa terus terjadi dengan segala cara.

“Sampai-sampai suami saya dilaporkan ke Polrestabes Medan, dan sempat diperiksa, dengan tuduhan menguasai hak orang lain, hingga membuat kerugian”, ungkapnya.

Menanggapi peristiwa yang dialami keluarga Sulastri, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Hingga akhirnya pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Lubuk Pakam.

“Sudah kami layangkan gugatan ke PN Lubuk Pakam. Ada empat pihak tergugat terkait pelelangan aset, yakni pihak BRI unit tembung dan KCP Thamrin, KPK NL serta pemenang lelang atas nama Mas Deliana”, jelasnya.

Gugatan ke PN Lubuk Pakam sebagai upaya menguji kebenaran proses penyitaan aset hingga pelelangan. Dalam kapasitas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Yang gawatnya setelah aset klien kami disita hingga dilelang, namun hutangnya di bank masih berlanjut. Jadi kami meminta pihak PN Lubuk Pakam membuka dengan terang, tentang kebenaran proses penyitaan aset hingga pelelang ruko milik klien kami. Apalagi saat ini ruko tersebut sudah beralih nama ke nama pemenang lelang. Jadi semua proses tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan UU yang berlaku”, tegas Akiruddin Ahmad, SH, MH.

Akiruddin menjelaskan, sudah tiga kali panggilan sidang para tergugat tidak hadir keseluruhan, hingga ditunda, dan memasuki panggilan sidang ke empat hanya dua pihak yang hadir diantaranya tergugat tiga dan empat yang hadir.

“Kemarin digelar sidang ke empat, hanya dua pihak tergugat yang hadir, yakni, KPKNL dan pemenang lelang Mas Deliana. Jadi dari hasil sidang ke empat akan dilakukan mediasi pada tanggal 6 juli 2026 mendatang”, jelasnya.

Terkait adanya laporan polisi terhadap klien nya, Akiruddin Ahmad sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena terkesan gegabah.

“Sebelum menerima laporan, seharusnya pihak polisi meminta bukti dari pelapor, karena setau saya laporan tersebut terkait tuduhan merugikan orang lain, karena tidak membayar uang sewa menyewa ruko tersebut, yang sama sekali tak pernah ada dalam perjanjian sama sekali”, pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Peredaran Narkoba di Jalan Pasar Baru Tembung Bebas Tak Tersentuh Hukum, Aparat Terkesan Tutup Mata!
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Pancasila di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian
Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Kibarkan Merah Putih di Puncak Budug Asu, Alastua TNI-AD dan My Trippala Adventure Rayakan HUT TNI ke-81
Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV, Tiga Forum Desa Senama Nenek ‘Kepung’ Bupati Kampar

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:11 WIB

Legalitas Perusahaan dan Profesionalisme Jadi Kunci, Agus Kliwir Dorong Dewan Pers Pembenahan Konstituen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:34 WIB

GARNIZUN Apresiasi Kapolri dan Polda Aceh Ungkap 1,1 Ton Sabu, Ardiansyah Saragih: Usut Tuntas hingga ke Akar Jaringan!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:43 WIB

GARNIZUN Apresiasi Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru oleh Presiden Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Tudingan Belasan HP, Narkoba hingga Jual-Beli Kamar Rutan Tanjung Gusta Dinilai Hoaks, Jangan Giring Opini Tanpa Bukti

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Kombes Reza Chairul Masuk Kandidat Komandan Upacara HUT ke-81 RI, Aktivis Nasional: Bukti Kualitas Perwira Polri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:36 WIB

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Berita Terbaru