Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum

TRIBRATA 24

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:33 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan oknum wartawan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru setelah pihak Lapas melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Kronologi kejadian yang berlangsung sejak awal Maret 2026 ini bermula dari pemberitaan sejumlah media daring yang menyoroti dugaan pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru oleh seorang warga binaan berinisial AW.

Pada 4 Maret 2026, dua orang yang mengaku wartawan dari media online dan organisasi masyarakat mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari informasi terkait dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak Lapas tidak menemukan nama warga binaan yang dimaksud dan menegaskan bahwa tidak ada informasi resmi dari kepolisian mengenai keterlibatan warga binaan dalam kasus narkotika yang diberitakan.

Pihak Lapas kemudian mengarahkan kedua wartawan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian.

Sehari berselang, sejumlah media daring mulai memuat berita yang menuding adanya pengendalian narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru.

Tim humas Lapas segera memberikan klarifikasi dan hak jawab secara resmi kepada media terkait.

Namun, hak jawab tersebut tidak kunjung dimuat, bahkan pemberitaan baru yang menuntut pencopotan Kepala Lapas kembali muncul.

Upaya klarifikasi terus dilakukan oleh pihak Lapas, termasuk dengan mengadakan pertemuan langsung dengan oknum wartawan yang bersangkutan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas berinisiatif memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kerja sama media, namun kemudian muncul permintaan tambahan uang dengan dalih untuk menurunkan konten di media sosial.

Permintaan tersebut semakin meningkat, hingga akhirnya pihak Lapas menilai hal ini telah mengarah pada dugaan pemerasan.

Situasi semakin memanas ketika oknum wartawan kembali meminta uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp15 juta, untuk menghapus seluruh konten pemberitaan di media daring dan media sosial.

Pihak Lapas yang merasa tertekan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya. Pada 19 Maret 2026, setelah dilakukan penyerahan uang yang diminta di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, tim kepolisian langsung mengamankan oknum wartawan tersebut beserta barang bukti, sementara rekannya melarikan diri.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi wartawan.

Ketua Assosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Pekanbaru, Rosbinner. Hutagaol, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.

Ia menegaskan bahwa tindakan oknum wartawan tersebut telah mencoreng marwah dan integritas profesi jurnalis.

Menurutnya, permintaan uang dengan dalih take down berita bukanlah bagian dari praktik jurnalistik, melainkan perbuatan pribadi yang menyimpang dari kode etik dan aturan pers.

Rosbinner menyoroti pentingnya hak jawab dalam pemberitaan dan menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban media untuk melayani, bukan untuk ditawar atau dijadikan objek transaksi.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui klarifikasi, bukan transaksi, serta tidak ada ruang dalam kode etik jurnalistik untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun.

Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru sendiri telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas, Yuniarto, menyatakan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara berkelanjutan, seperti razia rutin, penguatan pengawasan, serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam menjaga sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian.

Oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, organisasi profesi wartawan mendorong agar setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang benar sesuai Undang-Undang Pers, serta mendukung aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers dan aparat pemerintah agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan yang mencederai nama baik jurnalistik maupun institusi negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan selektif dalam menerima informasi, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. (*)

Berita Terkait

Peredaran Narkoba di Jalan Pasar Baru Tembung Bebas Tak Tersentuh Hukum, Aparat Terkesan Tutup Mata!
Eko Sitepu Gelar Pembinaan Pancasila di Medan, Warga Soroti Keadilan Sosial
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
Kapolda NTB Pimpin Sertijab Dirpamobvit dan Kapolres Lombok Utara, Tekankan Makna Pengabdian
Ditjenpas Pindahkan 313 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan, Langkah Tegas Pasca Insiden Rutan Depok
Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK
Kibarkan Merah Putih di Puncak Budug Asu, Alastua TNI-AD dan My Trippala Adventure Rayakan HUT TNI ke-81
Tuntut Enclave Lahan Seluas 1.570 Hektar dari PTPN IV, Tiga Forum Desa Senama Nenek ‘Kepung’ Bupati Kampar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 18:19 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 18:10 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Senin, 2 November 2026 - 16:16 WIB

PERKUAT ASPEK PENGAMANAN, LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI EVALUASI DAN PENGUATAN TUSI OLEH DIREKTUR PAMINTEL SECARA VIRTUAL

Senin, 2 November 2026 - 16:10 WIB

Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir*

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:33 WIB

TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Hadapi Musim Hujan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase Bersama Kepala Desa Pahang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Berita Terbaru