Siapa Mukhrizal Arif, Saksi Yang Kembalikan Succes Fee Rp. 15 Juta Kepada JPU Terkait Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:59 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Masyarakat Batu Bara hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengah menunggu hasil Pembacaan Putusan oleh Hakim PN Medan atas kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Akibat kasus ini, 3 (tiga) orang telah di jadikan terdakwa. Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Menariknya. Dalam pusaran korupsi ini, salah satu saksi yang di hadirkan yaitu Mukhrizal Arif telah menitipkan Uang Rp. 15 Juta kepada JPU sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang telah di dinikmati oleh salah satu terdakwa yaitu Wij Dani Rido Panjaitan (35). Hal ini di ketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutan JPU yang telah di bacakan pada senin (02/02/2026) kepada terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan. Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi mengembalikan Uang Rp. 15 Juta (success fee) diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Di ketahui, JPU menuntut Terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan membayar uang pengganti sebesar Rp.278.728.000 (dua ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dikurangkan dengan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang telah dititipkan Saksi Mukhrizal Arif, M.Pdi uang Success Fee yang diterima dari terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan.

Sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari jumlah kerugian keuangan yang dinikmatinya dan telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut telah di sita oleh JPU. Disamping JPU menuntut terdakwa di jatuhi pidana kurungan 2,6 Tahun.

Sosok Mukhrizal Arif

Lantas, sosok Mukhrizal Arif menjadi sorotan di Tengah – Tengah public menunggu putusan terhadap kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Di himpun dari berbagai sumber, Mukhrizal Arif di ketahui sebagai salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Batu Bara. Ia merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang saat ini sedang menjabat untuk kedua kalinya di organisasi tersebut.

Ia juga juga tercatat sebagai salah satu Caleg Partai Golkar yang bertarungi pemilihan legislative 2024 silam. Mukhrizal Arif bertarung di dapil I (kecamatan lima puluh) di ketahui kalah dalam perolehan suara. Selain sebagai Ketua KNPI Batu Bara, ia juga tercatat sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian – Syafrizal pada pemilukada 2024 silam. Baharuddin – Syafrizal saat ini menjabat sebagai Bupati / Wakil Bupati 2024-2029. (Tim).

Berita Terkait

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Rutan Kelas I Medan Siap Bersinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:05 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!