Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:11 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki babak pembacaan putusan oleh Hakim. Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).

Sejak senin, 23 Februari 2026, Hakim PN Medan melakukan pembacaan putusan di ruang Chakra VI yang di hadiri oleh semua pihak. Dalam putusannya, Hakim PN Medan masih akan melanjutkan pembacaan putusan pada rabu mendatang (25/02/2026).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jonnis Marpaung (eks Plt. Kepala Dinas) Pendidikan T.A 2024 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) isi dakwaan Subsidiair JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan ini berdasarkan Nomor Perkara 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Di sidangkan di PN Medan sejak 20 Oktober hingga kini. Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan pertimbangan pidana kepada terdakwa selama 1,6 Tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.

Selain itu, Terdakwa dalam pusaran kasus korupsi Bimtek Dinas Pendidikan Tahun 2024 lain yaitu WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing berkas terpisah di tuntut lebih berat oleh JPU di bandingkan terdakwa Jonnis Marpaung.

Keduanya di tuntut oleh JPU masing – masing 2.6 tahun kurungan (di kurangi masa tahanan). Mereka juga wajib membayar denda masing – masing Rp. 100 Juta. Kepada terdakwa WD di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 278 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan). Untuk terdakwa RH, besaran uang pengganti Rp. 118 Juta (subsider – 1.6 tahun kurungan)

Sementara itu, Hakim PN Medan telah membaca Putusan Pada senin (23/02/26) namun belum usai. Putusan di jadwalkan akan di bacakan Kembali pada Rabu (25/02/26) mendatang.

Sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Selasa (2/9/2025).

Kejaksaan saat menangkap para tersangka mengatakan Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa kegiatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000. Kerugian dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor. (Redaksi)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pers, Apakah Integritas Media Masih Bisa Dipertahankan?
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Polda Sumut Amankan Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Diduga Dihadang Belasan Oknum Misterius
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gulung Pengedar Ganja di Medang Deras, Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Talawi dan Kasi Propam

Rabu, 15 April 2026 - 17:23 WIB

Kebenaran Akhirnya Terungkap: Mantan Warga Binaan Tegaskan Berita Negatif Sebuah Media Online Terhadap Lapas Narkotika Pematangsiantar Adalah Hoaks

Senin, 13 April 2026 - 18:54 WIB

Gelanggang Ayam “Vallas Arena” Rumbai Barat, Pengelola: Kami Tidak Menyediakan Tempat Untuk Berjudi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:01 WIB

Yudi Suseno Lantik Pejabat Administrator, Tekankan Komitmen Kerja dan Anti Zona Nyaman

Jumat, 10 April 2026 - 16:07 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 9 April 2026 - 09:26 WIB

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan 2026, Bapas Kelas I Medan Laksanakan Tes Urine Pegawai, Seluruhnya Negatif Narkoba

Rabu, 8 April 2026 - 23:27 WIB

Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

Selasa, 7 April 2026 - 13:50 WIB

Polres Batu Bara Gelar Patroli Roda-2 Rutin, Antisipasi Tindak Pidana 3C dan Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!