Sejalan dengan BNN, PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Vape Dilarang di RUU Narkotika

TRIBRATA 24

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 20:11 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA0,8/04/2026 |  Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Al Washliyah Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang dan diperketat dalam revisi Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Ketua PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dedi Siregar menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk melalui liquid vape.

Menurut Dedi Siregar maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan vape yang beredar di masyarakat menjadi alarm serius bagi semua pihak. Modus ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar anak muda dengan kemasan yang terlihat modern dan seolah tidak berbahaya.

“PW GP Al Washliyah DKI Jakarta menilai usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika adalah langkah tepat dan mendesak. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat berbahaya seperti narkotika dan obat bius, yang dapat merusak generasi bangsa secara sistematis,” tegas ketua PW GPA DKI Jakarta Dedi Siregar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya menilai bahwa regulasi yang lebih tegas diperlukan untuk menutup celah peredaran zat terlarang yang disamarkan melalui produk rokok elektrik. Tanpa pengawasan ketat, vape berpotensi menjadi media baru dalam penyebaran narkoba yang sulit terdeteksi.

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan klausul pelarangan atau pembatasan ketat terhadap vape dalam pembahasan RUU Narkotika. Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran liquid vape ilegal.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua dan kalangan pendidikan, untuk lebih waspada terhadap tren penggunaan vape di kalangan remaja. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari peredaran narkotika dengan modus baru ini,” lanjutnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, GP Al Washliyah menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta berharap langkah tegas melalui regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam memutus rantai peredaran narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.

Sebelumnya Kepala Badan Narkoba Nasional Nasional Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi.

SALAM HORMAT,
PIMPINAN WILAYAH
GERAKAN PEMUDA AL WASHLIYAH PROVINSI DKI JAKARTA

KETUA
DEDI SIREGAR

Berita Terkait

Konsep Konsep Penting dan Mendasar dalam Penyusunan UULLAJ
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!
Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih
Framing Negatif terhadap AHY dan Ibas Harus Dihentikan, Ruang Publik Harus Diisi dengan Fakta
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas
Dari Nias ke Mabes Polri: FJO Tuntut Keadilan untuk Agnes Jance Zebua, Bareskrim Terima Audiensi
Narasi Negatif Terhadap AHY Dinilai Sarat Kepentingan dan Tidak Berdasarkan Fakta

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rutan Tarutung Jalin Kerja Sama dengan PT. Dame Alam Sejahtera dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Rutan Tarutung Teguhkan Komitmen Integritas Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Warga Blok 6 Helvetia Jaga Kekompakan Lewat Silaturahmi di Poskamling

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Kuasa Hukum SPBUN 18.205.027 Layangkan Somasi Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Allah Pertemukan Dua Hati, Pernikahan Yuri dan Osama Penuh Cinta dan Keberkahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!