Medan-
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Saiful melaksanakan pendampingan persidangan bagi klien anak di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin (5/10).
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memastikan pemenuhan hak serta kepentingan terbaik bagi anak selama menjalani proses peradilan.
Dalam pelaksanaannya, PK Saiful hadir mendampingi klien anak selama proses persidangan sekaligus memberikan dukungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat membantu memastikan proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan aspek perlindungan, pembinaan, serta masa depan anak.
Bapas Kelas I Medan terus berkomitmen melaksanakan pendampingan terhadap klien anak secara profesional dan humanis.
Melalui pendampingan tersebut, Bapas turut berperan dalam mewujudkan proses peradilan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.(AVID/rel)





































