Laporkan Dugaan Mark Up pada Pengelolaan Dana Faskes, GAKORPAN Minta Kejaksaan Usut dari Hulu ke Hilir

TRIBRATA 24

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:55 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (LSM GAKORPAN) DPD Aceh melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues. Laporan resmi tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan telah diterima serta didisposisikan ke bidang Pidana Khusus.

Ketua LSM GAKORPAN DPD Aceh, Iskandar Muda, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sejumlah puskesmas, terutama di Puskesmas Kota Blangkejeren, pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Nilai dana yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.

“Kami mendapati adanya dugaan belanja fiktif, mark up harga, dan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Dana kapitasi dan BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan justru kami temukan diduga kuat disalahgunakan,” ujar Iskandar, di Blangkejeren, awal Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, GAKORPAN merinci sejumlah modus dugaan korupsi yang ditemukan selama pemantauan lapangan yang dilakukan dari Desember 2023 hingga Januari 2024. Di antaranya adalah dugaan laporan fiktif, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran kegiatan yang dibiayai ganda dari dana kapitasi dan dana BOK.

Iskandar menjelaskan bahwa indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup signifikan, dan sangat berdampak pada kualitas layanan kesehatan dasar yang seharusnya diterima masyarakat. GAKORPAN meminta agar Kejari Gayo Lues tidak hanya memproses dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki kemungkinan adanya praktik pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kegiatan tersebut.

“Untuk menjamin penegakan hukum yang menyeluruh, kami juga mendorong Kejaksaan untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelacakan aset dan pengungkapan aliran dana yang mencurigakan harus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pengaduan GAKORPAN. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 8 Januari 2026, ia mengungkapkan bahwa laporan telah didisposisikan ke bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan kini sedang dipelajari oleh tim.

“Berkas laporan sudah diterima dan sudah kami disposisikan ke bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan akan menelaah dan memverifikasi dokumen pendukung yang disampaikan dalam laporan serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LSM GAKORPAN menyusun laporan ini berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain itu, GAKORPAN juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah wajib dilakukan secara akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Kesehatan. Penggunaan dana tersebut harus tepat sasaran untuk mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk partisipasi dan pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan. GAKORPAN berharap laporan yang telah diserahkan bukan hanya menjadi bahan telaah, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan hukum. Keterlibatan aparat penegak hukum secara aktif dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan siap memberikan bukti tambahan apabila dibutuhkan,” tegas Iskandar.

Dengan adanya laporan resmi ini, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran di sektor kesehatan dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. (TIM)

Berita Terkait

Komitmen Bersih Narkoba, Polsek Blangkejeren Gelar Tes Urine dan Pemeriksaan Disiplin
Bravo! Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Cetak Prestasi, Kasus Sabu Berhasil Diungkap
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Operasi Ilegal PT Hopson Disebut Berlangsung Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak
PT Hopson Kembali Disebut Beroperasi, Ketegasan Aparat dan Pengawas Lingkungan Jadi Ujian Besar
PT Hopson Diduga Langgar Pembekuan Operasional, Publik Desak Pemerintah Aceh Bertindak Nyata
Negara Dipertontonkan Tak Berdaya, PT Hopson Diduga Bebas Jalankan Aktivitas Malam di Tengah Ancaman Sanksi
Pasca Pembekuan Pabrik Pinus, PT Rosin Diduga Langgar Keputusan Pemerintah, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 02:25 WIB

Polres Batu Bara Salurkan 10,269 Ton Jagung ke Bulog Asahan Polres Batu Bara kembali mendukung program ketahanan pangan melalui pendistribusian hasil panen jagung dari kelompok tani ke Gudang Bulog Asahan, Senin (14/9/2026). Pengiriman jagung tiba di Gudang Bulog Asahan sekitar pukul 14.30 WIB dan didampingi Kanitgakkum Satlantas IPDA Junaedi, S.H. Setelah dilakukan penimbangan, hasil panen jagung yang diterima Bulog Asahan tercatat sebanyak 10,269 ton dengan kadar air 13,80 persen. Dengan pengiriman tersebut, total keseluruhan hasil panen jagung yang telah disalurkan Polres Batu Bara ke Bulog Asahan sampai 14 September 2026 mencapai 437,258 ton. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Batu Bara terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong produktivitas pertanian masyarakat.

Senin, 14 September 2026 - 20:27 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan KUPA – PPAS*

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Ketua DPD GM.Pujakesuma Langkat Rinaldi Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bersama MPO Tumiran Noel

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kesehatan Warga Binaan, Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Senin, 14 September 2026 - 18:38 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Senin, 14 September 2026 - 18:12 WIB

Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP, NasDem Konfirmasi Sudah Beri Peringatan Berturut-turut  

Senin, 14 September 2026 - 14:18 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 11:21 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!