Kuasa Hukum Minta Propam Polres Padang Sidimpuan Serius Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Aiptu DWS

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:32 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN —

Kuasa hukum Korban atas Pelanggaran etik anggota Polri dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan,S.H.,M.H, Rawi Kresna, S.E.,S.H.,M.H, Bayu Subronto,S.H dan Satria Adiguna, S.H meminta Propam Polres Padangsidimpuan menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Aiptu DWS yang saat ini bertugas di Satreskrim Polres Padang Sidimpuan.

Menurut kuasa hukum, salah satu substansi sesuai dengan Laporan Nomor : LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 03 November 2025 dengan dugaan bahwa Aiptu DWS telah melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita berinisial AP dan memiliki anak tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban Substansi tersebut, menurut korban, hal ini perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Propam berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Propam tidak berhenti pada proses mediasi. Karena menurut keterangan klien hukum kami, Aiptu DWS masih tinggal bersama wanita selingkuhannya dimana hal tersebut berdasarkan pengakuan secara langsung yang disampaikan oleh Aiptu DWS saat mediasi pertama tertanggal 07 Oktober 2025,, sehingga kami meminta Propam serius dalam mendalami substansi sesuai laporan diatas, karena perbuatan Aiptu DWS telah melanggar disiplin dan kode etik anggota Polri, ujar Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.

Dongan menegaskan, pihaknya telah menuggu cukup lama terhadap hasil investigasi Propam Polres Padang Sidimpuan sehingga muncul dugaan adanya bentuk perlindungan terhadap Aiptu DWS karena klien kami masih mendapat undangan mediasi yang ketiga dengan nomor : Spg/15/VIII/2026/Sipropam. Kami menduga ini merupakan upaya dari Polres Padang Sidimpuan untuk melindungi anggotanya. Perlu kami sampaikan, bahwa hingga saat ini Aiptu DWS tidak pernah pulang ke rumah dan memberikan nafkah kepada anak- anaknya, lalu panggilan mediasi ini untuk apa lagi ungkap Dongan.

Menurut kuasa hukum, mediasi tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk menguji substansi dugaan pelanggaran apabila persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota Polri.

Pihak korban juga meminta Propam memberikan kejelasan mengenai status laporan, hasil mediasi, tahapan pemeriksaan berikutnya, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah atau akan disampaikan.

“Prinsip kami adalah transparansi dan kepastian. Korban berhak mengetahui bagaimana laporan tersebut ditindaklanjuti. Pemeriksaan harus berbasis fakta dan bukti, bukan sekadar menyelesaikan pertemuan melalui mediasi,” kata Dongan.

Ia berharap Propam Polres Padangsidimpuan dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara profesional sehingga tidak muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Polri tidak ditangani secara serius. Karena pada saat itu bertepatan hari HUT Bhayangkara ke-80, Aiptu DWS mendapat penghargaan dari Kapolres Kota Padang Sidimpuan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, sementara yang bersangkutan masih berproses melanggar kode etik. Apakah Polres Kota Padang Sidimpuan dalam memberikan penghargaan tidak melihat prilaku pribadi anggotanya yg melekat dalam kode etik anggota polri?

“Kami percaya Propam memiliki mekanisme untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif. Karena itu, kami meminta mekanisme tersebut dijalankan secara sungguh-sungguh dan transparan.
Karena itu, kami tidak sedang berupaya menghakimi seseorang melalui ruang publik. Kami meminta agar hukum dan mekanisme etik yang berlaku dijalankan secara profesional, transparan dan objektif.
Mediasi adalah ruang untuk mencari penyelesaian. Tetapi mediasi bukan alasan untuk mengabaikan fakta dan bukan pula pengganti pemeriksaan etik apabila dugaan pelanggaran memang harus diperiksa maka beri hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 13 Ayat 1 PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Alasan Pemberhentian Anggota Kepolisiaj Negara Republik dan Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan ” Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat di berhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah janji/jabatan dan atau setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan Perzinahan dan atau perselingkuhan.” Tutup Dongan N Siagian S.H.,M.H. (F_01)

Berita Terkait

LPPA Sumut Terima Pengaduan Siswa SMA X di Kantor Jalan Hindu: Ditelantarkan Wali Usai Ambil Uang Taspen Ortu
Genap 49 Tahun, Chairum Lubis SH Teguhkan Pengabdian: Sinergi Pers dan Polri Tanpa Batas
Alspective 6.0 Jadi Wadah Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa Al-Azhar 19 Ciracas
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Pemasyarakatan Peduli Erupsi Gunung Sinabung, Rutan Kabanjahe Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rahmansyah “Borong”: Sekretaris PAC IPK Medan Sunggal, Figur Muda yang Dekat dengan Semua Kalangan
Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api
Menteri LH Apresiasi Kebijakan Dekarbonisasi PTPN IV PalmCo

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:23 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Jumat, 11 September 2026 - 12:15 WIB

Puluhan Kader PC GM FKPPI 0202/Medan Sukseskan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke-48 di TMP Bukit Barisan

Kamis, 10 September 2026 - 15:38 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Rabu, 9 September 2026 - 22:56 WIB

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 10:39 WIB

​M. Pithra Jaya Saragih Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Kepri, DPP GARNIZUN Siap Perkuat Sinergi

Senin, 7 September 2026 - 19:44 WIB

Abel dan Reza Terus Berbagi, Warnai Indahnya Detik-Detik Buka Puasa Sunah Senin di Masjid Jamik Kebun Bunga

Minggu, 6 September 2026 - 23:20 WIB

Gotong Royong Bersama Warga, Ranting PP Helvetia Tegaskan Eksistensi dan Kebesaran Organisasi

Minggu, 6 September 2026 - 19:27 WIB

Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Anak Krakatau, Dinkes Lebak Imbau Masyarakat Lindungi Diri dari Dampak Abu Vulkanik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!