Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, dipersoalkan kuasa hukum I Dewa Made Mertayasa. Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, S.H., M.T., M.B.A., I.P.U.A.Eng. menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi pemerintah daerah, mulai dari penulisan alamat hingga lokasi pembangunan tower.

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026 - 09:16 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Karmadi selaku kuasa khusus Dewa Mertayasa menyampaikan sorotan itu, Senin (21/9/2026), saat diwawancarai melalui sambungan telepon. Ia mengaku mencermati dokumen PBG bernomor SK-PBG-510803-18092026-001 yang terbit pada 18 September 2026.

“Ini dokumen negara. Ada beberapa penulisan yang menurut kami fatal dan perlu diklarifikasi, karena menyangkut subjek dan lokasi pembangunan,” kata Agus.

Dalam dokumen PBG, alamat pemilik bangunan PT Tower Bersama tercantum di The Convergence Indonesia Lt 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pada bagian yang sama juga tercantum Desa/Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Data tersebut muncul pada bagian identitas pemilik bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menilai pencantuman dua lokasi itu perlu diperjelas, karena dapat menimbulkan pertanyaan terkait alamat pemohon. “Ada dua locus di sini. Di satu sisi Rasuna Said Jakarta Selatan, kemudian muncul Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Ini perlu dijelaskan karena dokumen resminya hanya mencantumkan alamat perusahaan di Jakarta,” ujarnya.

Sorotan berikutnya menyasar penulisan lokasi tanah. Pada halaman awal PBG, lokasi tower tercantum Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Namun pada Lampiran A, nama kecamatan tertulis “Busungbius”.

“Objek lokasinya harusnya Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu. Di Lampiran A tertulis Busungbius. Ini perlu diperiksa karena menyangkut locus objek pembangunan,” kata Agus.

Ia juga menyoroti bagian klasifikasi kepemilikan bangunan. Lampiran A mencantumkan kepemilikan bangunan gedung dengan pilihan “Badan Hukum / Badan Usaha non Badan Hukum”. Agus mempertanyakan pilihan tersebut karena pemilik bangunan tercatat PT Tower Bersama.

“Kalau pemiliknya PT, kami mempertanyakan kenapa klasifikasi kepemilikannya ditulis dengan dua pilihan sekaligus. Ini perlu dijelaskan dalam dokumen PBG tersebut,” ujarnya.

Selain isi dokumen, Agus juga menyoroti mekanisme pengecekan QR Code dan nomor SK melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Ia mengaku sudah mencoba mengakses informasi tersebut namun mengalami kendala saat memasukkan kode SK.

“Saya tadi mencoba scan barcode dan masuk ke SIMBG. Setelah memasukkan kode SK berkali-kali, tidak bisa masuk. Ini perlu diverifikasi apakah sistemnya bermasalah atau ada persoalan lain,” ucapnya.

Dokumen PBG sendiri mencantumkan nomor SK SK-PBG-510803-18092026-001 dengan tanggal penerbitan 18 September 2026. Dokumen tersebut juga mencantumkan nilai retribusi PBG sebesar Rp8.902.500. Pada bagian penerbit, tertulis atas nama Bupati Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gede Ngurah Dharma Seputra.

Agus turut mengaitkan dokumen PBG dengan adanya Surat Peringatan, yang sebelumnya disebut sudah diterbitkan pemerintah daerah. Dalam Lampiran E, PBG tercatat belum memiliki nomor pembekuan maupun pencabutan. Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan pembekuan jika pemilik tidak menindaklanjuti surat peringatan dari pemerintah daerah.

“Kalau memang SP1 dan SP2 sudah diterbitkan lalu tidak ditindaklanjuti, ketentuan dalam Lampiran E perlu dilihat dan dijelaskan penerapannya. Ini yang akan kami pertanyakan kepada instansi terkait,” tegas Agus.

Menurut Agus, sejumlah temuan tersebut belum langsung membuktikan adanya tindak pidana. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, data permohonan, serta sistem perizinan sebelum menarik kesimpulan hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami ingin dokumen ini diperiksa secara resmi supaya semuanya terang,” tandasnya.

Agus menyebut pihaknya menyiapkan langkah hukum berupa somasi kepada pihak terkait. Salah satu pihak yang akan disurati yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, serta pihak yang memberikan rekomendasi yakni Dinas PUPR.

“Dalam waktu dekat kami akan somasi pihak terkait. Salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk pihak yang memberikan rekomendasi, Dinas PUPR,” tegasnya.

Di sisi lain, dokumen PBG mencantumkan pembangunan menara telekomunikasi dengan tinggi 62 meter, luas bangunan 100 meter persegi, serta lokasi Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. PBG tersebut diterbitkan pada 18 September 2026.

Persoalan dokumen ini selanjutnya masih menunggu klarifikasi dari instansi penerbit dan pihak perusahaan. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan setiap data dalam PBG sesuai dengan permohonan, lokasi objek, serta data administrasi yang tercatat dalam sistem perizinan.

Berita Terkait

TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS
Hadapi Musim Hujan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase Bersama Kepala Desa Pahang
Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN
Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*
Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:33 WIB

TINGKATKAN KEBUGARAN JASMANI, LAPAS LABUHAN RUKU LAKSANAKAN SENAM PAGI BERSAMA DI LAPANGAN LAPAS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Hadapi Musim Hujan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase Bersama Kepala Desa Pahang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:39 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Berita Terbaru