REGIONAL | Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:43 WIB
Sat Binmas Polres Batu Bara menyalurkan bantuan tali asih berupa paket sembako ke lima panti asuhan di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sabtu (10/10/2026). Kegiatan…
REGIONAL | Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:25 WIB
MEDAN — Kantor Hukum BDS secara resmi membantah pemberitaan yang menuding pihaknya melakukan dugaan pemerasan terhadap M. Fatih Ritonga, warga Pematangsiantar, dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang berlangsung di Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini disampaikan oleh Managing Partner Kantor Hukum BDS pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Managing Partner menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menunjukkan adanya Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar resmi pendampingan hukum kepada Fatih Ritonga. “Pemberitaan itu tidak benar. Berdasarkan surat kuasa khusus, artinya upaya saya memberikan pertolongan hukum kepada klien sudah dilakukan secara sah,” ujarnya. Secara tegas ia membantah pernah meminta uang hingga Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkara. “Tidak ada saya sampaikan itu. Terkait honorarium atau retainer antara saya dengan klien, itu hak saya. Tidak ada orang yang bisa membatasi itu,” katanya. Pihak BDS menjelaskan bahwa honorarium advokat merupakan bagian dari hubungan profesional yang sah. Surat Kuasa Khusus berbeda dengan pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono. Mengacu Pasal 1795 KUHPerdata, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu. Sementara itu, pro bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008, yang terpisah dari hubungan jasa hukum berbayar berdasarkan kesepakatan. “Saya advokat prodeo, namun dalam perkara ini, atas surat kuasa khusus, saya berhak menerima honorarium. Tuduhan pungutan liar maupun pemerasan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya pembayaran kepada advokat,” jelasnya. Pihak BDS juga merinci upaya hukum yang telah dilakukan, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar klien dapat dibina oleh keluarga. Proses hukum perkara tersebut saat ini masih berjalan di Polda Sumatera Utara, tepatnya pada unit PPA-PPO. Hingga klarifikasi disampaikan, belum ada pencabutan surat kuasa dari Fatih Ritonga. Pihak BDS mempertanyakan keabsahan situs atau blog yang memuat tulisan tersebut. Menurutnya, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media pers wajib berbadan hukum dan mencantumkan identitas redaksi secara jelas — hal yang tidak ditemukan pada sumber yang dimaksud. Karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pihak Kantor Hukum BDS menyatakan akan segera melayangkan somasi serta membuat laporan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara. “Ini sudah pencemaran nama baik. Kita akan segera membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut,” pungkasnya. (Tim)
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:22 WIB
BATU BARA* – Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Tabligh Akbar Safari Dakwah Anak Palestina di Masjid Bahar Zein,…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIB
Mataram, NTB – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Program…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:53 WIB
Lombok Tengah*— Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. mengapresiasi dukungan masyarakat, terhadap penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:15 WIB
SIMALUNGUN – Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam. Langkah tanggap darurat itu diwujudkan dengan menyebarkan stiker dan…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:52 WIB
Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polresta Mataram, BNNP NTB, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram menggelar operasi gabungan untuk memberantas…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:10 WIB
Lombok Tengah, NTB – Unit Pelayanan Reaksi Cepat (UPRC) Direktorat Samapta Polda NTB bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:32 WIB
Batubara– Dalam upaya menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan senam rutin yang diikuti oleh warga…
REGIONAL | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:30 WIB
Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran mengintensifkan kegiatan patroli malam dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi gangguan…