Abaikan Aturan Kemensos, Formatsu: Kadis Sosial Batu Bara Pantas Dicopot, Anggaran Stiker Harus Diperiksa

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:29 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”. Penggunaan istilah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Ketua Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H, menilai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, telah lalai karena tetap menggunakan istilah “Keluarga Miskin”, padahal Kemensos telah menginstruksikan agar istilah tersebut diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Tulisan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dalam pemasangan stiker maupun label pada rumah penerima bantuan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial, yaitu pemberian cap atau label negatif kepada seseorang yang dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan, diperlakukan berbeda, hingga memengaruhi kepercayaan diri dan kehidupan sosial penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga meminta seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar segera menggantinya secara konsisten.

Nurizat mengatakan, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 sehingga seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nurizat.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pembuatan stiker tersebut.
Menurut Nurizat, anggaran yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif apabila produk yang dibuat justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurizat menilai penggunaan label tersebut telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat penerima bantuan.

Menurutnya, warga yang tergolong kurang mampu justru berpotensi menerima perlakuan berbeda akibat adanya label yang secara langsung menyebut mereka sebagai keluarga miskin.

“Penerima bantuan bisa merasa malu, minder, bahkan dijauhi karena adanya cap tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah mengubah istilah itu agar masyarakat tetap memiliki martabat dan tidak mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Nurizat juga mengkritik tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian setelah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp.

“Oiya tentu ke depan kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya Mulyadi.

Bagi Nurizat, pernyataan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab seorang kepala dinas.

“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nurizat juga menilai Kepala Dinas Sosial semestinya memahami bahwa kebijakan Kemensos tidak hanya mengatur perubahan istilah, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya.

“Bupati Batu Bara harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Ini bukan persoalan kecil karena surat edaran dari kementerian saja diabaikan, sehingga berdampak pada rasa sosial dan martabat masyarakat penerima bantuan,” ujar Nurizat.

Selain meminta evaluasi jabatan, Formatsu juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.

Menurut Nurizat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pembuatan stiker tersebut. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk program yang justru bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

LPPA Sumut Terima Pengaduan Siswa SMA X di Kantor Jalan Hindu: Ditelantarkan Wali Usai Ambil Uang Taspen Ortu
Genap 49 Tahun, Chairum Lubis SH Teguhkan Pengabdian: Sinergi Pers dan Polri Tanpa Batas
Alspective 6.0 Jadi Wadah Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa Al-Azhar 19 Ciracas
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Pemasyarakatan Peduli Erupsi Gunung Sinabung, Rutan Kabanjahe Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rahmansyah “Borong”: Sekretaris PAC IPK Medan Sunggal, Figur Muda yang Dekat dengan Semua Kalangan
Diapresiasi Presiden Prabowo, Kapolda Riau: Ini Kerja Bersama, Fokus Kami Padamkan Api
Menteri LH Apresiasi Kebijakan Dekarbonisasi PTPN IV PalmCo

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dede Hadade Lubis Serahkan SK Rayon Medan Denai, GM FKPPI Kota Medan Makin Solid Kuat Militan

Sabtu, 12 September 2026 - 17:10 WIB

Momentum Hangat Kebersamaan, Pengurus DPC GRIB Jaya Kota Medan Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putra Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring

Sabtu, 12 September 2026 - 11:23 WIB

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Dhody Thahir Ancam Independensi Advokat

Jumat, 11 September 2026 - 12:15 WIB

Puluhan Kader PC GM FKPPI 0202/Medan Sukseskan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke-48 di TMP Bukit Barisan

Kamis, 10 September 2026 - 15:38 WIB

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Rabu, 9 September 2026 - 22:56 WIB

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 21:25 WIB

Bukan Sekadar Perayaan, Yapto Ginting Hadirkan Keberkahan Lewat Bantuan Pangan untuk Dapur Umum GRIB Jaya Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!