✖
Dalam sambutan yang dibacakan saat upacara, Jaksa Agung Republik Indonesia mengingatkan bahwa peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar acara seremonial, melainkan kesempatan penting untuk mendorong perubahan budaya hukum dan meningkatkan kesadaran kolektif dalam memerangi korupsi. Ditekankan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, dan upaya pemberantasannya harus menjadi komitmen bersama lintas sektor. Tema tahun ini menegaskan bahwa tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah tercapainya kesejahteraan rakyat, melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jaksa Agung juga menekankan pentingnya membentuk integritas dari tingkat individu dengan mengedepankan keteladanan dan menjaga kepercayaan masyarakat atas peran institusi penegak hukum dalam membawa keadilan yang berpihak kepada publik.
Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang dipusatkan di Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues kepada perangkat Desa Sentang dan Bustanussalam. Dalam penyuluhan yang berlangsung secara interaktif ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan berbagai informasi hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan desa. Penyuluhan menitikberatkan pada pentingnya peran kepala desa dan aparatur desa dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi. Disampaikan pula bahwa praktik korupsi di desa berdampak langsung terhadap pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peran masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 dan pengelolaan keuangan desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum para perangkat desa, meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab jabatan, serta mendorong lahirnya budaya pemerintahan yang jujur dan bertanggung jawab di tingkat akar rumput.
Masih dalam rangkaian memperingati HAKORDIA, Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga melaksanakan kampanye kesadaran publik melalui pembagian stiker dan souvenir bertema anti korupsi di sejumlah instansi pemerintahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung kantor-kantor pemerintah, antara lain Kantor Bupati Gayo Lues, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pertanian. Aksi simbolik ini dilakukan sebagai bentuk ajakan moral kepada para pemangku kebijakan dan aparatur sipil negara untuk tetap konsisten dalam menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan kekuasaan, serta menjadi teladan dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Kampanye ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah, tetapi juga bertujuan menggugah kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya peran serta publik dalam membangun budaya antikorupsi. Melalui cara-cara persuasif ini, Kejaksaan berharap nilai-nilai integritas dapat lebih membumi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam berinteraksi dengan institusi layanan publik.
Pelaksanaan seluruh kegiatan HAKORDIA di lingkungan Kejaksaan Negeri Gayo Lues ditutup pada pukul 12.00 WIB dengan tertib, aman, dan penuh semangat tanggung jawab. Peringatan tahunan ini menjadi momentum yang terus dijaga untuk memperkuat sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, serta menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fondasi dalam membangun Indonesia yang sejahtera. Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta bekerja keras memastikan bahwa proses hukum yang berjalan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola negara, pemulihan kerugian keuangan negara, dan penciptaan lingkungan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
(Abdiansyah)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02 WIB
Rutan Kelas I Medan Siap Bersinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan BerintegritasKamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB
Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat BerwirausahaKamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial BerkelanjutanRabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB
Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang PiutangRabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB
Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I MedanRabu, 29 Juli 2026 - 09:23 WIB
Lapas Kelas I Medan Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima dalam Kunjungan Kerja Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri ImipasRabu, 29 Juli 2026 - 03:17 WIB
PTPN IV PalmCo Raih Tiga Penghargaan Tata Kelola, Perkuat Kinerja Operasional dan EfisiensiBerita Terbaru
DAERAH
Rutan Kelas I Medan Siap Bersinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Kamis, 30 Jul 2026 - 14:02 WIB
DAERAH
Kamis, 30 Jul 2026 - 12:57 WIB
DAERAH
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Kamis, 30 Jul 2026 - 12:45 WIB
DAERAH
Rabu, 29 Jul 2026 - 19:28 WIB
DAERAH
Rabu, 29 Jul 2026 - 18:25 WIB

23 Juli 2026 | 9:11 pm WIB

25 Juni 2026 | 2:18 pm WIB

22 Juni 2026 | 1:06 am WIB

15 Juni 2026 | 6:27 pm WIB

3 Juni 2026 | 6:22 pm WIB

3 Januari 2026 | 8:44 pm WIB

8 November 2025 | 12:22 pm WIB

13 Mei 2026 | 2:55 am WIB

11 Mei 2026 | 10:42 am WIB

26 Maret 2026 | 11:41 pm WIB

12 Maret 2026 | 12:07 am WIB

11 Maret 2026 | 8:06 am WIB

23 Juli 2026 | 9:54 pm WIB

23 Juli 2026 | 8:34 pm WIB

21 Juli 2026 | 5:04 pm WIB