JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pengungkapan 87 kontainer bermuatan produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melanggar aturan ekspor. Kegiatan ini berlangsung di Buffer Area MTI NPCT 1, Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Jenderal Sigit tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga. Tampak hadir Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono, serta Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri. Ketiganya berperan dalam mengidentifikasi, menelusuri, hingga mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ekspor dari aktivitas yang menyasar sektor strategis nasional.
Peristiwa ini diawali dari serangkaian temuan dan hasil analisis awal yang dilakukan oleh Satgassus OPN Polri. Dalam penelusurannya, tim menemukan indikasi kuat bahwa 87 kontainer tersebut berisi produk turunan CPO yang dikirim dengan dokumen dan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan ekspor yang berlaku. Temuan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan langsung di lapangan.
Produk turunan minyak sawit merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pelanggaran dalam proses ekspornya tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan nasional, tetapi juga merusak tata kelola industri dan menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Melalui kerja sama lintas sektor ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menyangkut penerimaan negara. Pengungkapan ini juga menjadi sinyal penting bahwa sektor ekspor, khususnya komoditas strategis seperti CPO, terus menjadi perhatian utama dalam upaya pemberantasan upaya penyimpangan maupun manipulasi administratif.
Jenderal Sigit menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga ketertiban ekspor serta memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan internasional dilandasi transparansi dan ketaatan hukum. Upaya tersebut juga menjadi bentuk kolaborasi nyata antarinstansi untuk memperkuat sistem ketahanan ekonomi melalui pengamanan penerimaan negara.
Pemerintah berharap pengungkapan ini tidak hanya menjadi penindakan semata, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar ke depan pelaku usaha di sektor ekspor lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. (*)


































