TEBINGTINGGI —
Gelombang mutasi mendadak di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi memicu gejolak hebat.
Lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) resmi dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih.
Keputusan drastis ini menyeret tuduhan serius terkait dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah senilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Pencopotan tersebut berdampak pada lima pimpinan sekolah, yakni Elisa Lubis (SDN 163094), Tety Suryani (SDN 163095), Riski Kurniawan (SDN 163084), Novi Rambe (Plt SDN 163087), serta Reni (Plt SDN 166321).
Para kepala sekolah ini bersuara lantang dan menilai langkah mutasi tersebut menyimpang, menduga kebijakan ini dipicu oleh penolakan mereka untuk menyerahkan pengerjaan proyek swakelola kepada pihak ketiga yang disinyalir disodorkan oleh oknum dinas.
Perwakilan kepala sekolah, Elisa Lubis, menegaskan bahwa penolakan tersebut didasari oleh kepatuhan terhadap aturan kementerian.
Menurutnya, petunjuk teknis (Juknis) mewajibkan anggaran revitalisasi dikelola secara swakelola langsung oleh pihak sekolah, bukan dialihkan ke pihak luar.
Tekanan diduga mulai bermunculan usai penandatanganan kerja sama di Jakarta, disertai imbauan untuk “loyal kepada pimpinan” hingga kedatangan pihak tertentu yang memicu kekhawatiran intimidasi.
Dugaan kejanggalan kian menguat setelah terungkap bahwa dari tujuh sekolah penerima dana revitalisasi, hanya lima kepala sekolah yang mendadak dicopot.
Pihak terdampak mempertanyakan nasib pertanggungjawaban anggaran pusat yang sedang berjalan, terlebih beberapa pengerjaan fisik di lapangan dilaporkan telah mencapai 70 persen.
Tak terima dengan keputusan yang dinilai sewenang-wenang dan mengancam akuntabilitas pengelolaan dana publik, kelima kepala sekolah tersebut sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Berikut rincian alokasi anggaran revitalisasi Kementerian Pendidikan pada lima sekolah terdampak:
- SDN 163087 (Novi Rambe): Rp597.057.453
- SDN 163084 (Riski Kurniawan): Rp540.000.000
- SDN 163095 (Tety Suryani): Rp531.013.203
- SDN 163094 (Elisa Lubis): Rp460.061.435
- SDN 166321 (Reni): Rp311.488.843

Bantahan Wali Kota Tebingtinggi
Menanggapi tuduhan yang mengemuka, Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, membantah keras adanya praktik pengarahan vendor maupun pemaksaan dalam proyek tersebut.
Iman menegaskan bahwa pergantian posisi ini murni bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Ia menyebut beberapa pejabat yang diganti telah menduduki posisi kepala sekolah dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni berkisar antara 6 hingga 8 tahun.
Mengenai kelanjutan pengerjaan fisik dan laporan pertanggungjawaban anggaran, Wali Kota memastikan proses transisi akan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu program yang ada.(R58)





































