Ketua Umum JARNAS Anti TPPO Mendorong Adanya Revisi Sistem Regulasi UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO

TRIBRATA 24

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus selama tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.

Melalui keterangannya, Jum’at (27/2), Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa, isu perdagangan orang adalah isu yang sangat penting untuk diberantas karena kondisinya dewasa ini sudah sangat kritis. Menurut dia, perlu ada sikap konkret dari Pemerintah dan para pihak pemangku kepentingan dalam melawan perdagangan orang.

“Perlu adanya sikap yang jelas dari Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam melawan untuk komitmen melawan perdagangan orang karena tentunya korban di sini bisa beragam dengan rentang usia yang sangat luar biasa,” kata Rahayu di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, Korban TPPO yang didampingi Komunitas Jarnas Anti-Perdagangan Orang, sepanjang 2025 didominasi oleh perempuan. Dari 538 korban yang didampingi Jarnas, sebanyak 69,7% merupakan perempuan. Selain itu, sebanyak 21,56% korban masih berusia di bawah 21 tahun.

Saras menyatakan, hal itu menunjukkan TPPO tidak memandang usia korban.

Berdasarkan catatan Jarnas, rentang usia saat korban direkrut didominasi berusia 24-28 tahun, yakni sebanyak 52,5%. Namun, terdapat 17% korban yang masih berusia 13-17 tahun, dan 12,1% berusia 18-23 tahun.

“Bahkan usia semuda 13 tahun pun juga bisa menjadi korban. Dan kami tahu ada kasus-kasus di tahun-tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa semuda 4 tahun, bisa semuda 7 tahun yang menjadi korban dari perdagangan orang, itu termasuk eksploitasi seksual,” katanya.

Dia mengatakan bahwa, pola dan modus TPPO saat ini terus berubah dan masih ada eksploitasi seksual, penyekapan, hingga perbudakan modern termasuk modus saat ini digital lintas negara dengan maraknya WNI Bermasalah yang terjebak dalam kasus scam dan judi online akibat iming-iming lowongan kerja sebagai operator computer di Kamboja dan Myanmar namun kenyataannya fiktif mendapatkan eksploitasi kerja hingga kekerasan phisik, beberapa ratus orang yang saat ini telah dipulangkan dalam beberapa gelombang melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Menurut dia, Jarnas Anti TPPO pun bakal terus konsern menggali modus-modus perdagangan orang lainya.

Untuk itu, dia mengatakan, Jarnas Anti TPPO akan mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Hal ini mengingat UU tersebut sudah berusia 19 tahun dan saat ini banyak perubahan yang terjadi, dia pun bekerja sama dengan Kementerian Lintas Sektor demi memberantas TPPO.

“Ini semuanya merupakan upaya agar kita terus bisa menyatukan pandangan dan bisa sepakat untuk Undang-Undang TPPO yang akan kami ajukan sebagai bahan revisi di DPR nanti,” katanya. (Red).

Berita Terkait

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Universitas Gadjah Mada Gandeng Indonesian Hypnosis Centre, Perkuat Hipnoterapi Berbasis Ilmiah
Sorotan Publik terhadap Keamanan Internal Polda Metro Jaya Usai Dugaan Insiden di Ruang Pemeriksaan
Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat
PW GP Al Washliyah DKI Dukung Pernyataan BNN RI: Vape Kini Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:05 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02 WIB

Rutan Kelas I Medan Siap Bersinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:39 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerak Cepat Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Indrapura

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:23 WIB

Lapas Kelas I Medan Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima dalam Kunjungan Kerja Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menteri Imipas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!