Polda Riau Tetapkan Mantan Dirut PT SPRH Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp13 Miliar

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:07 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda, Rahman sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility tahun anggaran 2024 senilai Rp19,57 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yogie Pramagita saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” terangnya, Rabu 21 Oktober.

Modus Penyaluran Dana CSR

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat skema penyaluran dana CSR untuk memenuhi kebutuhan dana bagi kepentingan di luar tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” papar Kompol Yogie.

Lanjutnya, penyidik juga mendalami dugaan pencairan dana tanpa dokumen pengajuan yang memadai serta penyaluran uang untuk kepentingan di luar kegiatan CSR.

“Tersangka diduga menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi proposal permohonan bantuan,” ujarnya.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kompol Yogie mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara Rahman sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau P-19. Setelah dilengkapi, berkas perkara tersebut direncanakan segera dikirimkan kembali kepada JPU.

“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur, penganggaran, dan pertanggungjawaban dana CSR serta uang tunai sebesar Rp182,75 juta.

Kompol Yogie menyebutkan, penyidik juga memaksimalkan penelusuran aset terhadap pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.(red)

Berita Terkait

IMO Indonesia Sumut : Sumpah Pemuda Momentum Perkuat Nasionalisme dan Kepedulian Generasi Muda
Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap
HUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan
Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!
Kapolda Riau Rangkul Wartawan, Fokus Sikat Narkoba
Kepala Bapas Kelas I Medan Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian Peternakan Ayam di Ketapang
‎Tembok Gang Anggrek Tak Tersentuh, Warga Menunggu Kepastian, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan
Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:39 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pangdam I/BB Lantik Bintara Remaja TNI AD,

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:07 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Lapas Labuhan Ruku Hadiri Pembukaan Festival Literasi Batu Bara Bahagia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Minggu Kasih di Gereja Santa Maria Mataram, Wakapolda NTB Ajak Keluarga dan Tokoh Agama Pelihara Kamtibmas

Berita Terbaru