KPK Harusnya Mengupayakan Pencegahan Terkait OTT Bupati Bekasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:20 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PK Harusnya Mengupayakan Pencegahan Terkait OTT Bupati Bekasi

Jakarta – Tribrata24–Penetapan status tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan tajam publik.

Dalam rilis resminya pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi berinisial ADK, ayahnya HMJ, serta seorang pihak swasta SRJ sebagai tersangka atas dugaan kasus suap perizinan proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH., memberikan pandangannya. Meski menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum KPK, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pencegahan.

“Pada prinsipnya kita mendukung upaya-upaya yang dilakukan KPK. Namun, sampai kapan OTT terus dilaksanakan?

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK juga harus mengedepankan upaya pencegahan sebagaimana yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang KPK,” ujar Dr. Weldy saat dihubungi pada Sabtu (20/12/2025).

*Polemik Gratifikasi dan Biaya Politik*

Dr. Weldy menyoroti bahwa tindak pidana gratifikasi seringkali menjadi akar masalah dalam birokrasi. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi yang dianggap suap terjadi jika penerimaan berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ia juga menyentuh realita “biaya tinggi” untuk menjadi pejabat publik di Indonesia.

Menurutnya, besarnya modal yang dikeluarkan untuk kontestasi politik seringkali tidak sebanding dengan gaji resmi yang diterima.

“Permasalahan gratifikasi memang menjadi polemik. Untuk menjadi pejabat sekelas Bupati, Walikota, atau Gubernur memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Sekarang hampir semua pejabat rentan menerima ‘hadiah’ atau fee dari pihak swasta untuk mendapatkan pekerjaan proyek,” jelasnya
.
*Mendorong Fungsi Pencegahan KPK*

Lebih lanjut, Dr. Weldy mengingatkan bahwa KPK memiliki mandat kuat dalam hal pencegahan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 13, dan 14 UU KPK. Tugas tersebut meliputi pendaftaran LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga mendorong perbaikan sistem pemerintahan guna menutup celah korupsi.
Ia berharap KPK lebih masif dalam melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sebelum sebuah pelanggaran terjadi.

“KPK punya wewenang melakukan monitoring dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan tegas oleh instansi pemerintah, potensi korupsi dapat diminimalisir sehingga penindakan melalui OTT tidak perlu menjadi satu-satunya jalan,” tutup Dr. Weldy.

Berdasarkan aturan hukum, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Jika terbukti melanggar, ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Berita Terkait

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah
Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib”, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Warung Lima Puluh
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer
Suporter Lintas Wilayah Perkuat Persaudaraan, Saiful Anwar Gaungkan Sportivitas dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:05 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!