Ketua LBH Ferari Pertanyakan Dasar Hukum Pernyataan Pansus PAD Soal HGU PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:21 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 13 Juni 2026 – Pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan tunggakan pajak PT Socfindo Simpang Gambus selama 115 tahun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA. Hal ini muncul seiring dengan upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD Batu Bara untuk mengoptimalkan potensi PAD dari lahan perkebunan yang disebut sebagai kelebihan ukur seluas 660,59 hektare.

Sebelumnya, pada Kamis (11/06/2026), Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa lahan PT Socfindo yang dikuasai sejak tahun 1903 disebut belum memberikan kontribusi pajak selama sekitar 115 tahun dan meminta penundaan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Helmi Syam Damanik menilai pernyataan tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Ia menjelaskan bahwa konsep HGU secara resmi baru dikenal di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Sebelum UUPA berlaku, terdapat sistem penguasaan lahan pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, tidak dapat serta-merta dihitung sejak tahun 1903 menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” ujarnya pada Sabtu (13/06/2026).

Helmi juga mempertanyakan dasar perhitungan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun, mengingat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan baru memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus memiliki kompetensi dalam memahami aturan hukum sebelum menyampaikan pernyataan.

“Pejabat publik tidak cukup hanya berani berbicara di depan mikrofon. Mereka harus mampu memberikan pencerahan dan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, bukan menyampaikan statemen yang kualitas argumentasi hukumnya dipertanyakan,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus PAD H. Rohadi menyatakan bahwa pihaknya menghargai masukan yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai ketentuan hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

“Pernyataan kami bersifat temuan awal, bukan keputusan akhir. Kami akan menyerahkan data kepada instansi perpajakan untuk verifikasi secara hukum,” katanya. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H., menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan tersebut sesuai prosedur. Hingga saat ini, Bupati Batu Bara belum memberikan tanggapan terkait dasar hukum dan data yang melandasi pernyataan tersebut.

Sumber: Ketua LBH Ferari Helmi Syam Damanik, S.H, M.H

Berita Terkait

Setiap Hari Berjubel Warga Datang, Dapur Umum GRIB Jaya Medan Menjadi Cahaya Kepedulian di Tengah Kota
Plt. Kepala Lapas Narkotika Langkat Yan Patmos Pimpin Rapat Dinas Perdana, Tekankan Pelayanan Humanis Tanpa Diskriminasi
Lepas Sambut Kakanwil Jabar: Yudi Suseno Siap Lanjutkan Fondasi Prestasi dan Estafet Kepemimpinan Kusnali
Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit
Dari Pelukan Kecil Hingga Menjadi Gadis Dewasa, Dhea Anggraeni Selalu Menjadi Kebanggaan Ayah dan Ibu
Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya
DPC Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah, Bagikan 500 Nasi Kotak untuk Masyarakat
Team Pembela Arif Soroti Kontradiksi Keterangan Saksi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:00 WIB

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Hadiri Zikir dan Doa Bersama di Masjid Agung At-Taqwa

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Ketika Masyarakat dan Polres Agara Bersatu, Narkoba Kehilangan Tempat Bersembunyi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:42 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto Intensifkan. Pemberantasan Sabu di Bumi Sepakat Segenep Agara

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:37 WIB

Rekening Staf Puskesmas Lawe Dua Disorot dalam Dugaan Pengelolaan Dana BOK

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:41 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13 WIB

Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Operasi Pemberantasan Sabu, Partisipasi Publik Jadi Faktor Penentu Kesuksesan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar Joyce Christine Br. Hutauruk

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:00 WIB

error: Content is protected !!