Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:06 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.net

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman. (SM)

Berita Terkait

Dukung Pemberantasan Narkoba, Anggota DPRD Deli Serdang Andi Baso Apresiasi Kinerja Polresta dan BNN
Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Usung Tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tausyiah Kerohanian Islam bagi Warga Binaan Wanita
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kemananan, Bupati Batu Bara Hadiri Silaturahmi Kapolda Sumut bersama Al Washliyah*
Reses Tahap III DPRD Batu Bara di Dapil II, Rusli Tampung Aspirasi 10 Kepala Desa
HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba
Pangdam I/BB Lantik Bintara Remaja TNI AD,

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Yayasan Perisai Indonesia Sinergikan Program Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:38 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

HUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kapolda Riau Rangkul Wartawan, Fokus Sikat Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Kepala Bapas Kelas I Medan Tinjau Langsung Program Pembinaan Kemandirian Peternakan Ayam di Ketapang

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:42 WIB

‎Tembok Gang Anggrek Tak Tersentuh, Warga Menunggu Kepastian, Sikap Pemko Medan Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Berita Terbaru