Kanwil Ditjenpas Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Bahas Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor Bapas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:13 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait rencana hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas), Jumat (27/02/2026).

Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Bengkulu Sudirwan, didampingi Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius beserta jajaran, dan diterima langsung oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda, Wakil Bupati Rahmadi, serta Sekretaris Daerah Marjohan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana hibah tanah dan bangunan sebagai lokasi pembangunan Kantor Bapas di wilayah Mukomuko guna memperkuat layanan pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyatakan dukungannya dan pada tahap awal akan memberikan fasilitas pinjam pakai gedung milik pemerintah daerah yang sementara tidak digunakan, yakni bangunan eks Kantor Bawaslu Mukomuko.

Gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor sementara agar pelayanan dan operasional Bapas dapat berjalan optimal sembari menunggu proses hibah dan pembangunan kantor definitif.

Sebagai tindak lanjut, rombongan melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana hibah dan bangunan eks Kantor Bawaslu Mukomuko untuk melihat kondisi fisik serta kesiapan lahan.

Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Ditjenpas Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mendukung realisasi hibah tanah dan bangunan, sehingga keberadaan Kantor Bapas di Mukomuko dapat segera terwujud dan memberikan pelayanan pemasyarakatan yang efektif, optimal, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Sumber Humas Ditjenpas Bengkulu

Berita Terkait

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California
Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas
Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan
Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar
Rutan Kelas I Medan Siap Bersinergi Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha
PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan
Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:05 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!