Kafe R7 di Patani Diduga Jual Miras Ilegal dan Sediakan LC, Disinyalir Langgar UU dan Perda

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:13 WIB

50397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patani – tribrata24.net | Kafe R7 yang beroperasi di wilayah Patani kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi serta menghadirkan lady companion (LC), yang disinyalir melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.takalar minggu/ 14/12/2025

 

Penjualan miras secara bebas di kafe tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto regulasi perizinan berusaha, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin lengkap dan sesuai peruntukan. Selain itu, peredaran miras tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta regulasi turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya itu, operasional Kafe R7 juga disinyalir melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas membatasi lokasi, waktu operasional, dan jenis usaha yang diperbolehkan menjual miras. Keberadaan LC di dalam kafe turut dinilai melanggar norma kesusilaan dan aturan daerah yang mengatur usaha hiburan malam.

 

Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Satpol PP, dinas perizinan, hingga aparat penegak hukum (APH), meski dugaan pelanggaran dilakukan secara terbuka.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan APH segera melakukan razia, audit perizinan, serta penegakan hukum tegas terhadap Kafe R7. Jika terbukti melanggar UU dan Perda, warga meminta sanksi maksimal mulai dari penutupan sementara, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum, demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kafe R7 belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

( JAGUAR )

Berita Terkait

Polsek Air Putih Perkuat Patroli Malam, Kawal Jalur Utama & Titik Rawan Demi Keamanan Warga
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam: Kawal Jalinsum, Terangi Titik Rawan Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Lima Puluh Patroli SPBU: Awasi Pelayanan, Tegaskan Larangan Isi BBM ke Jerigen
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol: Kawal Kota, Cegah Kejahatan & Gangguan Lalu Lintas Malam
Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA* *DAERAH NUSA TENGGARA BARAT* *BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT* *SIARAN PERS
Bupati Batu Bara Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Workshop Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Siagakan 18 Titik Pengaturan, Lancarkan Arus Pulang Kota

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIB

Naser Panggabean Bersama Warga Blok 6 Helvetia Apresiasi Layanan Kesehatan Gratis Mahasiswa Universitas Imelda

Selasa, 15 September 2026 - 20:26 WIB

DPC GRIB Jaya Kota Medan Terima Bantuan Setengah Ton Beras dari Hamba Allah untuk Dapur Umum

Selasa, 15 September 2026 - 10:23 WIB

Gelar Strategi Besar di Hotel Madani, Ketua Yayasan dan Dewan Pembina Universitas Battuta Kompak Dorong Transformasi

Senin, 14 September 2026 - 18:56 WIB

HOAKS BASI DIMAINKAN LAGI! Akun @medanheadline.news Dituding Sebar Fitnah Keji Sudutkan Rutan Kelas I Medan

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ketua PERADI Medan: Jangan Kriminalisasi Surat Advokat dalam Menjalankan Profesi

Senin, 14 September 2026 - 11:11 WIB

Sengketa Waris Tanah Asahan, Kuasa Hukum Minta Warkah SHM Nomor 24/Aek Loba Dibuka di PN Kisaran ‎

Senin, 14 September 2026 - 08:55 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidan TPP Warga Binaan, Wujudkan Pembinaan Yang Objektif Dan Berkeadilan

Minggu, 13 September 2026 - 09:13 WIB

Perkuat Sinergi Kemitraan Strategis, PTPN IV PalmCo Berikan Apresiasi melalui PSR Awards 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!