Patani – tribrata24.net | Kafe R7 yang beroperasi di wilayah Patani kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi serta menghadirkan lady companion (LC), yang disinyalir melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.takalar minggu/ 14/12/2025
Penjualan miras secara bebas di kafe tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto regulasi perizinan berusaha, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin lengkap dan sesuai peruntukan. Selain itu, peredaran miras tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta regulasi turunannya.
Tak hanya itu, operasional Kafe R7 juga disinyalir melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas membatasi lokasi, waktu operasional, dan jenis usaha yang diperbolehkan menjual miras. Keberadaan LC di dalam kafe turut dinilai melanggar norma kesusilaan dan aturan daerah yang mengatur usaha hiburan malam.
Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Satpol PP, dinas perizinan, hingga aparat penegak hukum (APH), meski dugaan pelanggaran dilakukan secara terbuka.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan APH segera melakukan razia, audit perizinan, serta penegakan hukum tegas terhadap Kafe R7. Jika terbukti melanggar UU dan Perda, warga meminta sanksi maksimal mulai dari penutupan sementara, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum, demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kafe R7 belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
( JAGUAR )




































