Gubernur Aceh Terbitkan Surat Peringatan Keras kepada Dua Perusahaan Pengolahan Getah Pinus akibat Pelanggaran Lingkungan

TRIBRATA 24

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 22:32 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, (24/11/2025) Gubernur Aceh mengeluarkan dua surat peringatan resmi kepada dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, yakni PT. Pinus Makmur Indonesia dan PT. Hopson Aceh Industri. Peringatan tersebut dikeluarkan menyusul hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, bahkan setelah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional.

Surat peringatan kepada PT. Pinus Makmur Indonesia bernomor 600.4/15414 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT. Pinus Makmur Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, melanggar sejumlah ketentuan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/741/2025 tanggal 28 April 2025. Pelanggaran yang ditemukan mencakup absennya beberapa perizinan teknis krusial, seperti Surat Kelayakan Operasional (SLO) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Teknis (Pertek) emisi udara, dan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Dokumen Lingkungan yang digunakan perusahaan juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi eksisting lapangan karena tidak mencakup berbagai aktivitas tambahan yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pemanfaatan air limbah, penampungan sludge IPAL, hingga aktivitas pembuatan drum kemas gondorukem. Selain itu, perusahaan belum melakukan revisi terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki, serta lalai dalam menjalankan berbagai kewajiban pengelolaan lingkungan seperti pemantauan udara, pencemaran air, serta pengelolaan limbah B3 dan limbah padat non-B3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan paling serius adalah kegiatan operasional yang tetap berlangsung di tengah sanksi penghentian sementara. Dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025, PT. Pinus Makmur Indonesia diketahui membeli bahan baku getah pinus sebanyak 84,83 ton, yang dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) online milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya itu, perusahaan juga belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) maupun program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Surat tersebut menegaskan bahwa apabila peringatan dan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tidak segera dijalankan, maka proses penegakan hukum lanjutan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pidana dan administrasi yang berlaku. Perusahaan diberi batas waktu 14 hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban secara resmi kepada Gubernur Aceh dan tembusannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Surat peringatan serupa juga dilayangkan kepada PT. Hopson Aceh Industri dalam dokumen bernomor 600.4/15412 pada tanggal yang sama, 22 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengawasan pasca-terbitnya surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tanggal 25 April 2025, PT. Hopson Aceh Industri juga kedapatan belum mematuhi kewajiban penghentian operasional. Bahkan, perusahaan terus beroperasi tanpa memiliki izin pengolahan hasil hutan bukan kayu, termasuk dokumen UKL-UPL baru yang sesuai dengan kapasitas produksi aktual. Lebih parah, dokumen PKPLH yang digunakan diterbitkan oleh otoritas yang tidak sesuai berdasarkan pendelegasian kewenangan.

Tak hanya persoalan izin, PT. Hopson Aceh Industri juga tidak memiliki dokumen pendukung penting seperti PERTEK emisi, PERTEK IPAL, SLO emisi maupun SLO IPAL, serta tidak menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan untuk dua tahun terakhir. Perusahaan juga telah menghasilkan dan mendistribusikan produk gondorukem dan terpentin, suatu kegiatan yang menurut peraturan tak dapat dilakukan selama sanksi penghentian sedang diberlakukan.

Dokumen lingkungan perusahaan pun belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pengawasan menemukan tidak adanya pelaporan perbaikan tindak lanjut, tidak adanya pengelolaan limbah B3 secara terstruktur, serta tidak adanya pelaksanaan pelatihan untuk tenaga kerja. Selain itu, PT. Hopson Aceh Industri tercatat tidak memiliki izin pemanfaatan air permukaan, tak melengkapi persyaratan dasar perizinan berusaha seperti Persetujuan Lingkungan dan PKKPR, dan tidak melaporkan realisasi investasi dari pembangunan pabrik yang telah mencapai 90 persen.

Kepada perusahaan ini, Gubernur Aceh juga menegaskan bahwa apabila kewajiban dalam surat sebelumnya tidak segera dipenuhi, maka akan diterapkan pemberatan sanksi hingga proses penegakan hukum pidana. Laporan pemenuhan terhadap kewajiban tersebut diwajibkan diserahkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Gubernur Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan industri di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan perundang-undangan. Tak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur administratif, upaya ini juga menunjukkan bahwa praktik-praktik industri yang tidak ramah lingkungan tidak akan lagi mendapat ruang di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian alam dan tanggung jawab sosial korporasi di wilayah tersebut. (TIM)

Berita Terkait

DPD BM PAN Aceh Jaya Resmi Terima SK Kepengurusan, Siap Perkuat Konsolidasi Politik Muda Menuju 2029
JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Bidhumas Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda kepada Masyarakat
Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang
Bukber Kapolda Aceh Bersama Awak Media : Polda Aceh Dengan Insan Pers Solid Jaga Kamtibmas Kondusif
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 02:25 WIB

Polres Batu Bara Salurkan 10,269 Ton Jagung ke Bulog Asahan Polres Batu Bara kembali mendukung program ketahanan pangan melalui pendistribusian hasil panen jagung dari kelompok tani ke Gudang Bulog Asahan, Senin (14/9/2026). Pengiriman jagung tiba di Gudang Bulog Asahan sekitar pukul 14.30 WIB dan didampingi Kanitgakkum Satlantas IPDA Junaedi, S.H. Setelah dilakukan penimbangan, hasil panen jagung yang diterima Bulog Asahan tercatat sebanyak 10,269 ton dengan kadar air 13,80 persen. Dengan pengiriman tersebut, total keseluruhan hasil panen jagung yang telah disalurkan Polres Batu Bara ke Bulog Asahan sampai 14 September 2026 mencapai 437,258 ton. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polres Batu Bara terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong produktivitas pertanian masyarakat.

Senin, 14 September 2026 - 20:27 WIB

Wabup Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan KUPA – PPAS*

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Ketua DPD GM.Pujakesuma Langkat Rinaldi Pimpin Rapat Persiapan Pelantikan Bersama MPO Tumiran Noel

Senin, 14 September 2026 - 18:54 WIB

Wujud Nyata Kepedulian terhadap Kesehatan Warga Binaan, Pemko Tanjungbalai Bersama Lapas Kelas IIB Laksanakan Deteksi Dini Kasus TB dan CKG

Senin, 14 September 2026 - 18:38 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Beting Kuala Kapias

Senin, 14 September 2026 - 18:12 WIB

Polemik Absensi Anggota DPRD Batu Bara: PANGERAN Bawa ke RDP, NasDem Konfirmasi Sudah Beri Peringatan Berturut-turut  

Senin, 14 September 2026 - 14:18 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat tersangka ,yang Akan edarkan di lokasi THM (Tempat Hiburan Malam )

Senin, 14 September 2026 - 11:21 WIB

Kanwil Kemenimipas Sumut Terima Hibah Bangunan dari Masyarakat, Fasilitas Lapas Labuhan Ruku Semakin Lengkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!