BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 07:09 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata24.net

20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan serangkaian ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi yang dialaminya meski seluruh pinjamannya telah ia lunasi.

Berdasarkan penyidikan, total 400 korban teridentifikasi sebagai sasaran jaringan pinjol ilegal ini. Mereka mengalami teror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan sebagian memperoleh kiriman foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban untuk tujuan pemerasan. Dalam kasus H.F.S. saja, kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena intimidasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik ini. “Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis siang (20/11).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap 7 tersangka WNI dari dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

* N.E.L. alias J.O.

* S.B.

* R.P.

* S.T.K.

Barang bukti: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

* I.J.

* A.B.

* A.D.S.

Barang bukti: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Selain itu, penyidik juga telah memblokir dan menyita dana Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Dua tersangka WNA yang berperan sebagai pengembang aplikasi—LZ dan Sila—masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat agar mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. KBP Andri menegaskan, “Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, serta memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan pelaku di luar negeri.(SM)

Berita Terkait

Dihadiri 600 Pengemudi, Bhakti Sosial Mabes Polri di Ragunan Berlangsung Penuh Keakraban
Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf
Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan
Universitas Gadjah Mada Gandeng Indonesian Hypnosis Centre, Perkuat Hipnoterapi Berbasis Ilmiah
Sorotan Publik terhadap Keamanan Internal Polda Metro Jaya Usai Dugaan Insiden di Ruang Pemeriksaan
Dedi Siregar Dukung Instruksi Panglima TNI Siaga 1, Sebut Bentuk Kesiapsiagaan Lindungi Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:53 WIB

Munjirin Grebek Lumpur PHB Cacing, Kapasitas Saluran Didorong Kembali Optimal Jelang Musim Hujan

Rabu, 16 September 2026 - 00:57 WIB

Polsek Air Putih Perkuat Patroli Malam, Kawal Jalur Utama & Titik Rawan Demi Keamanan Warga

Rabu, 16 September 2026 - 00:39 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam: Kawal Jalinsum, Terangi Titik Rawan Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 15 September 2026 - 22:03 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Blue Light Patrol: Kawal Kota, Cegah Kejahatan & Gangguan Lalu Lintas Malam

Selasa, 15 September 2026 - 20:32 WIB

Penyergapan TO Narkoba di Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Selasa, 15 September 2026 - 20:12 WIB

*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA* *DAERAH NUSA TENGGARA BARAT* *BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT* *SIARAN PERS

Selasa, 15 September 2026 - 19:48 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Workshop Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan*

Selasa, 15 September 2026 - 19:12 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Siagakan 18 Titik Pengaturan, Lancarkan Arus Pulang Kota

Berita Terbaru

error: Content is protected !!