Medan-
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Veronika Putri, S.Psi., melaksanakan pendampingan persidangan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama Pasha Syaifulloh Sinaga di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10).
Anak tersebut menjalani proses persidangan terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Persidangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap anak serta pemeriksaan saksi-saksi oleh hakim.
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan proses peradilan anak berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pendampingan ini, Bapas Kelas I Medan terus berkomitmen memberikan pendampingan profesional kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak-hak anak, serta pendekatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan. Seluruh rangkaian kegiatan persidangan berlangsung dengan lancar.(AVID/rel)





































