Medan-
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai penerapan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (13/10) pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Mardison, S.H., beserta jajaran.
Dalam koordinasi tersebut, dibahas penyesuaian terhadap ketentuan hukum pidana yang baru, tantangan implementasi pidana alternatif, serta kebutuhan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH).
Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Bapas dan Pengadilan Negeri Medan guna mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Bapas memiliki peran krusial dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), yang menjadi salah satu instrumen untuk menggali latar belakang, kondisi sosial, serta faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana.
Melalui Litmas, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan asesmen dan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan penanganan yang sesuai, termasuk alternatif pemidanaan di luar penjara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Peran ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pidana yang tidak hanya memberikan konsekuensi hukum, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Melalui koordinasi ini, Bapas Kelas I Medan dan Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam mengimplementasikan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial secara efektif, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang mengedepankan aspek keadilan, kemanfaatan, serta pemulihan sosial.(AVID/rel)





































