Sikap Rakyat Aceh Jika Gagal Kesepakatan Blok Tengkulo South Andaman

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:09 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKAP rakyat Aceh konsisten dan tegas hak pengelolaan gas terbesar ( 160 MMSCFD ) yang ditemukan operator Mubadala Energy diwilayah Aceh tersebut di produksi atau diolah di darat Floating Production Onloading ( FPO ) bukan dilaut dianjungan terapung Floating Production Storage Offloading ( FPSO ).

Ketegasan ini tidak lain adalah Aceh telah mempunyai fasilitas produksi yang cukup di KEK Arun LNG Lhoksmawe, factor kedua jarak blok Andaman hanya 140 km ke KEK Aceh sedangkan rencananya Gas akan disalurkan melalui pipa ke pulau Jawa dengan ribuan kilometer.

Selain itu sekaligus akan berdampak pada peningkatan ekonomi dengan multiplier effectnya keuntungan bagi rakyat Aceh. Kami tidak mau lengah lagi setelah terkurasnya Gas Arun Aceh tidak mendapat keuntungan apapun bagi rakyat Aceh, jangan kami dibodohi lagi dan terulang kisah gas Aceh Arun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plan Of Developmend ( PoD ) yang diajukan, Aceh mendapatkan porsi sedikit tidak seimbang dari azaz keadilan dan hak wilayah. Memang dilihat dari segi ekonomi pemasangan FPSO lebih menguntungkan, tapi sumber energi ini bukan semata – mata dilihat dari keuntungannya saja tapi lebih pada kesosialnya, berapa banyak tenaga kerja yang terpakai dari hilirisasi penggunaan Gas pada pabrik petrokimia,pupuk,methanol dan turunan2 lainnya.

Sikap Rakyat Aceh adalah Bargaining Distributive :

1.Kami akan menerima Keputusan PoD dan menerima porsi yang disepakati

2.Hak pengelolaan sumber Alam atau Cadangan Gas, minyak lainnya yang ditemukan lagi adalah muktlak 100% hak rakyat Aceh.

3.Berhak mencari investor sendiri dan hanya persetujuan oleh pemerintahan Aceh

4.Cabut perundangan No 23 tahun 2014 ttg batas wilayah penguasaan 12 mill laut dan hak pengelolaan sumber alam, minyak dan Gas tampa pengecualian.

5.Mengreview semua kontrak tambang2,lahan sawit, hutan, laut bertujuan agar pemerintahan Aceh mendapatkan porsi layak sebagai pemasukan daerah.

6.Merevisi UUPA No 11 tahun 2006 tentang hak penguasaan sumber daya alam dalam wilayah aceh.

7.Kembalikan sebutan ISTIMEWA pada Aceh sepeti awalnya “ Daerah Istimewa Aceh “ sebagai kekhususan daerah

8.Berikan kebebasan rakyat Aceh mengurus diri sendiri guna peningkatan ekonomi menuju kehidupan Sejahtera.

9.Mosi tidak percaya atas system keadilan oleh pemerintah pusat, merasa dianak tirikan dan selalu dianggap mudah ditipu/dibohongi.

10.Menjalankan kepakatan undang2 otonomi daerah sebagai mana mestinya (desentralisasi), pemerintah daerah berhak mengelola sumber alam tampa pembatasan

Inilah sikap rakyat Aceh jika memang permintaan pemerintahan dan rakyat Aceh tidak dikabulkan. Biarkan kami hidup dengan diri sendiri, kebebasan mengelola sumber alamnya untuk kemakmuran rakyat Aceh.

Aceh tetap NKRI secara wilayah tapi tidak dengan ekonominya karena kami mampu dan bisa dengan kemandirian.

Pengamat sosial
Fuad Samad.[]

Berita Terkait

Praktisi Desak Evaluasi Total Sistem Deteksi Dini Polres Pidie yang Diduga Tumpul Biarkan Pabrik Sabu 15 Km dari Sigli Beroperasi
Berawal dari Informasi Warga, Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Gunakan Sabu”
Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026
Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh
Kapolres Bireuen Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Umbau Pengendara Tertib Utamakan Keselamatan
Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol
Program TMMD, Jalan Utama Menuju Huntara Kampung Pepelah Dibuka
Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Sikum Polres Karo Berikan Penyuluhan KUHP Nasional kepada Bhayangkari, Tingkatkan Kesadaran Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Kodim 0205/TK Bangun Jembatan Beton di Kuta Kepar, Progres Capai 57,20 Persen

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dihadiri 600 Pengemudi, Bhakti Sosial Mabes Polri di Ragunan Berlangsung Penuh Keakraban

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Wamendagri Membuka Acara Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI)

Jumat, 3 April 2026 - 16:48 WIB

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU

Jumat, 3 April 2026 - 16:32 WIB

Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU Optimalisasi Sertipikas Tanah Wakaf

Rabu, 1 April 2026 - 12:53 WIB

Mudik Lebaran 2026 Sukses, PW GP Al Washliyah DKI: Ini Bukti Nyata Korlantas Jaga Kemanusiaan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:16 WIB

Universitas Gadjah Mada Gandeng Indonesian Hypnosis Centre, Perkuat Hipnoterapi Berbasis Ilmiah

Berita Terbaru