Kafe R7 di Patani Diduga Jual Miras Ilegal dan Sediakan LC, Disinyalir Langgar UU dan Perda

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:13 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patani – tribrata24.net | Kafe R7 yang beroperasi di wilayah Patani kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Tempat hiburan malam tersebut diduga kuat menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi serta menghadirkan lady companion (LC), yang disinyalir melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.takalar minggu/ 14/12/2025

 

Penjualan miras secara bebas di kafe tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto regulasi perizinan berusaha, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin lengkap dan sesuai peruntukan. Selain itu, peredaran miras tanpa izin juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP serta regulasi turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya itu, operasional Kafe R7 juga disinyalir melanggar Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang secara tegas membatasi lokasi, waktu operasional, dan jenis usaha yang diperbolehkan menjual miras. Keberadaan LC di dalam kafe turut dinilai melanggar norma kesusilaan dan aturan daerah yang mengatur usaha hiburan malam.

 

Warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Satpol PP, dinas perizinan, hingga aparat penegak hukum (APH), meski dugaan pelanggaran dilakukan secara terbuka.

 

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan APH segera melakukan razia, audit perizinan, serta penegakan hukum tegas terhadap Kafe R7. Jika terbukti melanggar UU dan Perda, warga meminta sanksi maksimal mulai dari penutupan sementara, pencabutan izin usaha, hingga proses hukum, demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban sosial.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Kafe R7 belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

( JAGUAR )

Berita Terkait

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
4 Siswa SMA Plus Riau Raih Prestasi di Duta Pariwisata Remaja EKRAF 2026, Harumkan Nama Sekolah
Satlantas Polres Batu Bara Gelar “Polantas Karib”, Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Warung Lima Puluh
Terungkap! Kapolrestabes Medan Pernah Hubungi Ketua Umum HBB dan Ketua Umum PMS Berjanji Menyelesaikan Kasus Korban Jadi Tersangka Setelah Nangkap Maling ?
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Komitmen Zero HALINAR. Lapas Narkotika Langkat Lakukan Pemeliharaan Berkala Perangkat Jammer
Suporter Lintas Wilayah Perkuat Persaudaraan, Saiful Anwar Gaungkan Sportivitas dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wujudkan Kemandirian, Warga Binaan Wanita Lapas Labuhan Ruku Asah Kreativitas Merajut Tas

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:20 WIB

Tingkatkan Efisiensi Layanan, Bapas Medan Gandeng Universitas Potensi Utama Rancang Website Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:05 WIB

Antisipasi Gangguan, Satlantas Kawal Titik Rawan Macet, Laka, dan Balap Liar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:57 WIB

Buka Pelatihan Barista di Griya Abhipraya “Kedan Kita”, Kabapas Medan Imbau Klien Pemasyarakatan Asah Life Skill dan Semangat Berwirausaha

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kuasa Hukum dr. Paulus Minta Polisi Tuntaskan Laporan Dugaan Penipuan, Soroti Penanganan Perkara Utang Piutang

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:25 WIB

Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Apresiasi Layanan dan Program Pembinaan Rutan Kelas I Medan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!